Akhir Karier AKBP Basuki, Dipecat dari Polri Jelang Pensiun

Terpopuler Sepekan

Akhir Karier AKBP Basuki, Dipecat dari Polri Jelang Pensiun

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 07 Des 2025 09:58 WIB
Akhir Karier AKBP Basuki, Dipecat dari Polri Jelang Pensiun
AKBP Basuki usai sidang kode etik di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Solo -

Mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, Jateng, AKBP Basuki, dipecat dari kedinasannya sebagai anggota Polri. Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan buntut kasus meninggalnya seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), D (35) alias Levi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menuturkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dihelat. Diketuai Pengawas Itwasda Polda Jateng, Kombes Fidel dengan Wakil Ketua yakni Kombes Rio Tangkari yang merupakan Kabidkum Polda Jateng.

"Untuk sidang kode etik AKBP Basuki, hari ini Bid Propam Polda Jawa Tengah melaksanakan sidang kode etik tersebut," kata Artanto di Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Bandungan, Rabu (3/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggaran AKBP Basuki Termasuk Berat

Artanto mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Basuki terbilang berat. Pasalnya, dia tinggal bersama perempuan tanpa ikatan yang sah.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat terhadap pelanggaran kesewenangan dan pelanggaran terhadap perilakunya di mata masyarakat. Hakim bisa memberikan sanksi yang sesuai dengan perilaku yang bersangkutan. Sanksi yang paling berat adalah PTDH," ungkapnya.

"Putusan sidang adalah yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela. Sanksi administrasinya AKBP Basuki dipatsus selama 30 hari ke depan. Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," lanjut Artanto saat dihubungi detikJateng, Kamis (4/12/2025).

Dipecat 2 Tahun Jelang Pensiun

Selain itu, tutur Artanto, Basuki sebenarnya bakal masuk masa pensiun dua tahun lagi. Namun, dia dipecat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kalau dihitung dua tahun lagi pensiun. Kalau sudah terjadi peristiwa ini harus mempertanggungjawabkan dulu perbuatannya. (Sebelumnya tidak mengajukan pensiun dini?) Tidak ada, jalan seperti biasa tugasnya," jelasnya.

Ia menjelaskan, terdapat delapan saksi yang dimintai keterangan dalam sidang KKEP Basuki.

"Saksi ada dari istri, AKBP Basuki, kemudian rekan kerja, kemudian ada penjaga kos, kemudian ada polisi yang pertama kali datang ke TKP," ungkapnya.

Kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, menyatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan dugaan keluarga sejak awal. Meski begitu, dia mengungkap sidang KKEP ternyata mengungkap sejumlah kejanggalan.

"Hasil sidang kode etik hari ini PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat. Pertimbangannya ada tiga, melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri, telah tidur bersama wanita yang bukan istri, dan dia ditempatkan di Patsus 30 hari ke depan," kata Zainal usai sidang etik.

Zainal menerangkan, pendamping Basuki menyampaikan bahwa Basuki sepanjang kariernya tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. Selain itu, istri Basuki disebut siap menerima kembali suaminya.

"Tapi penuntut menyampaikan bahwa hal yang meringankan tidak ada karena (kasus ini) viral sehingga menurunkan citra Polri dan terbukti telah tidur satu kamar di luar hubungan pernikahan," ujarnya.

Banyak Kejanggalan Terungkap

Zainal lantas menjabarkan, dalam persidangan, Basuki mengaku sudah mengenal Levi sejak 2016, di mana hubungan keduanya mulai intens pada 2025. Adapun alasan Basuki memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status famili lain karena merasa kasihan.

"Karena kasihan. (Kata Basuki) 'Saya dulu pernah di luar Jawa ketika ada orang membantu saya, saya teringat dari desa masuk Semarang tidak punya saudara, maka saya bantu supaya mudah cari kerja di Semarang'. Yang utama karena memang kasihan, yatim piatu," ungkapnya.

Namun, temuan penting yang ditemukan pada persidangan, adalah kondisi Levi sebelum ditemukan meninggal dalam keadaan tanpa busana di kos-hotel pada Senin (17/11). Pada pukul 00.00 WIB, Levi disebut sudah kesulitan bernapas.

"Jam 00.00 WIB malam itu menurut pengakuannya sudah melihat Levi 'cengep-cengep', tersengal-sengal napasnya. Tapi dia mengaku karena kelelahan, terus tertidur, bangun jam 04.00 WIB sudah meninggal," ungkapnya.

Zainal menilai ada unsur pembiaran. Ia menjelaskan sebagai perwira menengah, seharusnya Basuki segera meminta bantuan medis.

"Majelis menanyakan kenapa tidak panggil dokter atau ambulans. Jawabnya karena dia 'nggak connect', kalut, sudah dua hari kurang tidur," jelasnya.

Zainal juga menyoroti alasan keterlambatan laporan. Basuki, katanya, justru sempat meminta temannya mengantarkan ke Polrestabes Semarang, bukannya langsung melapor lewat aplikasi maupun memanggil pertolongan.

"Bukan nganter (Levi) segera, bukan mikirkan mayat segera, tapi malah bagaimana dia harus laporan. Ditanya kenapa kok tidak memikirkan korban, jawabannya kelelahan karena dua hari tidak tidur," tuturnya.

Sementara soal kondisi korban yang tidak berbusana saat ditemukan meninggal. Zainal menyebut jawaban Basuki dalam persidangan berubah-ubah.

"Katanya waktu mau tidur masih pakai kaos dan training. Ketika ditanya (Basuki) kenapa bajunya dilepas, dia (Levi) tidak menjawab jelas," katanya.

Selain itu, menurut Zainal, ada keterangan yang berbeda antara pemeriksaan awal dan sidang etik. Saat diperiksa awal, Basuki disebut mengatakan tidak pernah melakukan hubungan seksual.

"Baru terungkap tadi, mengakui bahwa pernah melakukan hubungan seksual, bahasanya keceplosan," ujarnya.

Zainal mengatakan, sejak awal keluarga korban meyakini AKBP Basuki akan di-PTDH karena telah menyebabkan meninggalnya Levi yang dinilai saat itu berada dalam kuasanya.

"Ketika di-PTDH artinya memang kepolisian harus bersih-bersih diri, karena sedang belepotan. Kalau tidak di-PTDH ya citra polisi akan semakin jelek," katanya.

AKBP B menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan.AKBP B menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan. Foto: Dok Polda Jateng

Basuki Nyatakan Banding

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto berkata, Basuki resmi mengajukan banding. "AKBP Basuki mengajukan banding," katanya.

Artanto mengatakan, memori banding harus diajukan dalam kurun tujuh hari. Memori banding itu nantinya akan disampaikan ke Mabes Polri, mengingat Basuki selaku Perwira Menengah (Pamen).

"Untuk proses pengajuan banding, nanti pelaksanaannya di Mabes Polri yang punya kewenangan karena untuk Pamen itu kalau banding prosesnya di Mabes Polri," ujar dia.

Diketahui, seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, D (35) ditemukan meninggal di salah satu hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Korban yang menginap bersama pria dengan inisial B (56) itu diduga meninggal karena sakit.

"Korban perempuan asal Purwokerto, inisial D, umur 35 tahun, diketahuinya itu jam sekitar jam 04.30 WIB," kata Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir saat dihubungi detikJateng, Selasa (18/11).

"(Korban) Berdua dengan seseorang, kan satu kamar, sama laki-laki. (Pacarnya?) Kita belum berani mengatakan itu, pokoknya mereka satu kamar," lanjutnya.

Nasoir mengatakan, laki-laki yang bersama korban pun tak diamankan dan baru dimintai keterangan. Korban diduga meninggal karena sakit.

"(Laki-laki) Nggak kita amankan. Cuma kemarin sempat kita minta keterangan terkait kronologi saja, karena dugaan awal meninggalnya karena sakit," tuturnya.

"2 hari sebelumnya berdua dengan lelaki yang yang ada di satu kamar itu, sempat berobat ke Tlogorejo juga 2 hari berturut-turut tanggal 15-16, terus disarankan dokter untuk rawat jalan," imbuhnya.

Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan Inafis dan dokter RSUP Dr Kariadi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"
[Gambas:Video 20detik]
(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads