Terpopuler Sepekan

Akhir Karier AKBP Basuki, Dipecat dari Polri Jelang Pensiun

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 07 Des 2025 09:58 WIB
AKBP Basuki usai sidang kode etik di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Solo -

Mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, Jateng, AKBP Basuki, dipecat dari kedinasannya sebagai anggota Polri. Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan buntut kasus meninggalnya seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), D (35) alias Levi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menuturkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dihelat. Diketuai Pengawas Itwasda Polda Jateng, Kombes Fidel dengan Wakil Ketua yakni Kombes Rio Tangkari yang merupakan Kabidkum Polda Jateng.

"Untuk sidang kode etik AKBP Basuki, hari ini Bid Propam Polda Jawa Tengah melaksanakan sidang kode etik tersebut," kata Artanto di Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Bandungan, Rabu (3/12).

Pelanggaran AKBP Basuki Termasuk Berat

Artanto mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Basuki terbilang berat. Pasalnya, dia tinggal bersama perempuan tanpa ikatan yang sah.

"Yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat terhadap pelanggaran kesewenangan dan pelanggaran terhadap perilakunya di mata masyarakat. Hakim bisa memberikan sanksi yang sesuai dengan perilaku yang bersangkutan. Sanksi yang paling berat adalah PTDH," ungkapnya.

"Putusan sidang adalah yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela. Sanksi administrasinya AKBP Basuki dipatsus selama 30 hari ke depan. Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," lanjut Artanto saat dihubungi detikJateng, Kamis (4/12/2025).

Dipecat 2 Tahun Jelang Pensiun

Selain itu, tutur Artanto, Basuki sebenarnya bakal masuk masa pensiun dua tahun lagi. Namun, dia dipecat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kalau dihitung dua tahun lagi pensiun. Kalau sudah terjadi peristiwa ini harus mempertanggungjawabkan dulu perbuatannya. (Sebelumnya tidak mengajukan pensiun dini?) Tidak ada, jalan seperti biasa tugasnya," jelasnya.

Ia menjelaskan, terdapat delapan saksi yang dimintai keterangan dalam sidang KKEP Basuki.

"Saksi ada dari istri, AKBP Basuki, kemudian rekan kerja, kemudian ada penjaga kos, kemudian ada polisi yang pertama kali datang ke TKP," ungkapnya.

Kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, menyatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan dugaan keluarga sejak awal. Meski begitu, dia mengungkap sidang KKEP ternyata mengungkap sejumlah kejanggalan.

"Hasil sidang kode etik hari ini PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat. Pertimbangannya ada tiga, melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri, telah tidur bersama wanita yang bukan istri, dan dia ditempatkan di Patsus 30 hari ke depan," kata Zainal usai sidang etik.

Zainal menerangkan, pendamping Basuki menyampaikan bahwa Basuki sepanjang kariernya tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. Selain itu, istri Basuki disebut siap menerima kembali suaminya.

"Tapi penuntut menyampaikan bahwa hal yang meringankan tidak ada karena (kasus ini) viral sehingga menurunkan citra Polri dan terbukti telah tidur satu kamar di luar hubungan pernikahan," ujarnya.



Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"


(apu/apu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork