Polda Jateng memanggil Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng, yang juga merupakan tokoh Sedulur Sikep, Gunretno. Pemanggilan itu berdasarkan aduan dugaan penghalangan aktivitas pertambangan.
Kanit I/Subdit VI Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Hepy Pria Ambara mengatakan, kasus itu berdasarkan pengaduan resmi seseorang yang tak bisa diungkap identitasnya.
"Pasal yang diadukan Pasal 162 tentang menghalangi dan merintangi penambangan Undang-Undang Minerba seperti itu," Hepy saat dihubungi awak media, Kamis (4/12/2025).
Ia menyebut pihaknya sudah meminta keterangan pelapor dan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk mengecek lokasi tambang yakni di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
"Dan tadi kami memeriksa Pak Gunretno, terlapornya. Hasil pemeriksaan sampai saat ini sih masih berproses. Kami nggak bisa jelaskan detailnya seperti apa," ungkapnya.
Dalam surat laporan yang sudah tersebar di media sosial tersebut, Gunretno disebut diduga menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin.
"(Apa bentuk menghalanginya?) Menghalang-halangi truk yang turun dari lokasi tambang. Saat ini itu yang diadukan, proses penyelidikan masih berjalan," ungkapnya.
"Masih proses penyelidikan, belum penyidikan. Karena yang beredar sudah proses penyidikan, bahkan ada bilang 'sudah ditangkap Polda' itu nggak," lanjutnya.
Ia juga menyebut belum mengetahui kerugian yang dirasakan perusahaan dengan penghalangan truk tambang tersebut. Hepy mengatakan, jika keterangan masih kurang, bukan tak mungkin akan dilakukan pemanggilan kembali.
"(Ancaman hukuman?) Kurungan paling lama 1 tahun, denda maksimal Rp 100 juta. Kita belum bisa memutuskan (Gunretno) seperti dituduhkan atau nggak, kami masih berproses," tuturnya.
"Nanti tergantung fakta yang di lapangan, ketika kita selesai proses penyelidikan. Yang diperiksa baru dua orang, kita belum berani menyimpulkan," aambungnya.
Sementara itu, Gunretno yang hadir dalam pemeriksaan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng hari ini, menyebut telah diperiksa dan dilontari pertanyaan terkait penghalang-halangan kegiatan tambang yang disebut sudah memiliki izin.
"Materi pertanyaan perihal tentang menghalang-halangi kegiatan tambang legal. Lah, ya aku ora ngerumangsani (saya itu tidak merasa begitu)," kata Gunretno di Ditreskrimsus, Kecamatan Banyumanik.
(aap/afn)