Polda Jateng Jelaskan soal Pemanggilan Tokoh Kendeng Gunretno

Polda Jateng Jelaskan soal Pemanggilan Tokoh Kendeng Gunretno

Arina Zulfa Ul Haq, Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 03 Des 2025 16:59 WIB
Polda Jateng Jelaskan soal Pemanggilan Tokoh Kendeng Gunretno
Tokoh Sedulur Sikep yang juga Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng, Gunretno, saat mendatangi kantor Bupati Pati, Rabu (8/10/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Semarang -

Viral tokoh Sedulur Sikep Pati sekaligus Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng, Gunretno, dipanggil Polda Jateng terkait tambang. Polda Jateng menyebut kasus tersebut masih penyelidikan berdasar aduan pelapor.

Surat pemanggilan Gunretno beredar di media sosial. Gunretno rencananya akan dipanggil pada Kamis (4/12) besok di Ruang Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng.

Dalam surat tertulis kasus itu bermula dari Laporan Informasi Nomor: LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 18 November 2025 terkait Surat Pengaduan atas nama Didik Setiyo Utomo tanggal 5 November 2025 lalu, perihal pengaduan menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gunretno membenarkan adanya pemanggilan besok pagi. Hanya secara detail Gunretno tidak tahu yang melaporkan dirinya.

ADVERTISEMENT

"Besok, saya tidak tahu katanya dilaporkan," kata Gunretno saat dihubungi wartawan, Rabu (3/12/2025).

Dia menyebut akan diminta klarifikasi terkait tuduhan menghalang-halangi penambangan yang ada di daerah Pegunungan Kendeng. Gunretno akan menghadiri undangan tersebut.

"Itu tuduhan di surat menghalang-halangi penambangan. Memang saya sejak dulu tidak suka tambang," jelas dia.

"Teko (datang)," lanjut dia.

Saat dimintai konfirmasi, Plt Dirreskrimsus Polda Jateng, AKBP Feria Kurniawan menjelaskan kasus itu berdasarkan aduan pelapor dan masih dalam penyelidikan.

"Masih lidik berdasarkan aduan pelapor," kata Feria melalui pesan singkat.




(afn/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads