AKBP Basuki Dipecat dari Polri Buntut Kematian Dosen Untag

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 03 Des 2025 19:35 WIB
AKBP Basuki usai sidang kode etik di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki digelar Polda Jawa Tengah (Jateng) buntut tewasnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, D (35) alias Levi. Basuki dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pantauan detikJateng di Polda jateng, Kecamatan Semarang Selatan, sidang yang digelar sejak pukul 10.00 WIB itu selesai sekitar pukul 16.25 WIB. Basuki tampak keluar dari ruang sidang mengenakan rompi hijau bertuliskan 'patsus' dan dikawal ketat oleh para polisi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan sidang diketuai Pengawas Itwasda Polda Jateng, Kombes Fidel dengan Wakil Ketua yakni Kombes Rio Tangkari yang merupakan Kabidkum Polda Jateng.

"Untuk sidang kode etik AKBP Basuki, hari ini Bid Propam Polda Jawa Tengah melaksanakan sidang kode etik tersebut," kata Artanto di Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Bandungan, Rabu (3/12/2025).

Ia menyebut, pelanggaran yang dilakukan mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng itu termasuk pelanggaran berat. Sebab, Basuki tinggal bersama perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

"Yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat terhadap pelanggaran kesewenangan dan pelanggaran terhadap perilakunya di mata masyarakat. Hakim bisa memberikan sanksi yang sesuai dengan perilaku yang bersangkutan. Sanksi yang paling berat adalah PTDH," ungkapnya.

Kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, turut hadir secara langsung dalam sidang tersebut. Ia menyebut, putusan itu sesuai dugaan keluarga sejak awal, tetapi ia menilai masih banyak kejanggalan terungkap dalam persidangan.

"Hasil sidang kode etik hari ini PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat. Pertimbangannya ada tiga, melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri, telah tidur bersama wanita yang bukan istri, dan dia ditempatkan di Patsus 30 hari ke depan," kata Zainal usai sidang etik.

Menurutnya, pendamping Basuki sempat menyampaikan pembelaan bahwa selama berdinas Basuki tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. Bahkan istrinya disebut siap menerima kembali suaminya dan berharap Basuki tidak di-PTDH.

"Tapi penuntut menyampaikan bahwa hal yang meringankan tidak ada karena (kasus ini) viral sehingga menurunkan citra Polri dan terbukti telah tidur satu kamar di luar hubungan pernikahan," ujarnya.

Zainal menyebut, dalam sidang Basuki mengaku mengenal Levi sejak 2016, dan hubungan mereka mulai intens pada 2025. Sementara alasannya memasukkan perempuan itu dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status famili lain disebut karena kasihan.

"Karena kasihan. (Kata Basuki) 'Saya dulu pernah di luar Jawa ketika ada orang membantu saya, saya teringat dari desa masuk Semarang tidak punya saudara, maka saya bantu supaya mudah cari kerja di Semarang'. Yang utama karena memang kasihan, yatim piatu," ungkapnya.

Zainal menyebut, ada temuan penting di persidangan terkait kondisi korban sebelum ditemukan meninggal. Levi yang ditemukan meninggal tanpa busana di kos-hotel, Senin (17/11) itu disebut sudah kesulitan bernapas sejak pukul 00.00 WIB.

"Jam 00.00 WIB malam itu menurut pengakuannya sudah melihat Levi 'cengep-cengep', tersengal-sengal napasnya. Tapi dia mengaku karena kelelahan, terus tertidur, bangun jam 04.00 WIB sudah meninggal," ungkapnya.




(apu/alg)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork