Wajah semringah terpancar dari pasangan Sukidi (47) dan Jumi (46), warga Senden, Desa Wonolelo, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang. Pasalnya, setelah menikah secara siri pada tahun 2004 atau sekitar 21 tahun silam, kini pernikahannya secara resmi diakui oleh negara.
Selain mereka, 21 pasangan lainnya yang sebelumnya menikah secara siri juga telah diakui oleh negara. Sebanyak 22 pasangan ini mengikuti isbat nikah di Pendopo Merapi Rumah Dinas Bupati Magelang.
Usai isbat nikah, ke-22 pasangan ini mendapat buku nikah. Selain itu, pencetakan Kartu Keluarga (KK) maupun akta bagi yang telah memiliki anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama 21 tahun membina biduk rumah tangga secara siri, Sukidi dan Jumi dikaruniai dua orang putra.
"Alhamdulillah lancar. Dapat bantuan, Alhamdulillah. Kami syukuri," kata Sudiki kepada wartawan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Magelang, Senin (1/12/2025).
"Ya nikah siri 2004 (sudah 21 tahun). Sudah (punya anak), dua. Dulu yang menikahkan bapak istri, terus disaksikan keluarga," sambung Sukidi.
Sementara istrinya, Jumi, menambahkan pernikahan siri tersebut telah dikaruniai dua putra. Kemudian dalam akta kelahiran tertulis anak dari ibunya.
"Bisa (akta kelahiran anak dari seorang ibu). Saya, masih gadis, bapaknya juga perjaka," kata Jumi dengan Bahasa Jawa khas Magelang.
"Dulu nikah cuman lingkungan, disaksikan di lingkungan. Alhamdulillah, ini semuanya lancar (proses isbat nikah). Ya cuman tetangga. Sudah lega sekarang, alhamdulillah," tutur Jumi yang memakai jilbab warna cokelat.
Potret 22 pasangan nikah siri mengikuti isbat nikah di Pendopo Merapi Rumah Dinas Bupati Magelang, Senin (1/12/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng |
Hal senada disampaikan pasangan Herman (48) dan Utari (43), warga Sujan, Desa Salam, Kecamatan Grabag.
"Senang banget ada ini (isbat nikah). Termasuk anak-anak saya punya status keluarga. Sudah sekitar 10 tahun (nikah siri). Punya satu (dengan pasangannya), tapi sudah meninggal," kata Herman.
Herman menambahkan, saat menikah siri dengan Utari berstatus duda sekitar 8 tahunan dan istrinya berstatus janda.
"Dulu kenalan lewat HP (handphone). Satu minggu langsung (melamar)," kenangnya.
Saat menikah siri tersebut, ia telah memiliki dua putra. Sedangkan, istrinya sudah memiliki tiga putra. Ia mempersunting Utari yang masih tetangga desa.
"Kenal lewat HP. Saya duluan (menghubungi), terus (janjian) bertemu. Langsung dilamar," ujarnya.
Utari pun menambahkan, kenal dengan suaminya hanya satu minggu.
"Sekitar 2015. Kenal cuman satu minggu. Sudah janda, sekitar 3 tahun," ujarnya.
"Alhamdulillah, senang banget soalnya ada kesempatan ini. Kita sudah mau merencanakan. Ini pas habis nikahan anak dari bapake, terus nikah ini," katanya berdua sambil tertawa.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang, R Anta Marpuji Antaka, mengatakan dengan isbat nikah ini ingin memperbaiki data terutama di status pernikahan dalam KK.
"Dengan adanya isbat nikah ini, diharapkan juga perbaikan KK yang tidak sesuai terutama dalam data pernikahannya. Kedua, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang sudah nikah siri sehingga dapat nikah secara resmi," kata Anta.
"Itu sangat menguntungkan bagi ibu dan anaknya. Karena kalau siri, yang rugi ibu dan anaknya. Dengan data yang diperbaiki sehingga rencana Pak Bupati untuk mendapatkan satu data di Kabupaten Magelang dapat tercapai," imbuhnya.
Anta mengatakan, setelah isbat nikah mereka mendapatkan KK baru, KTP termasuk juga akta perkawinan.
"Kalau anaknya KIA (kartu induk anak) atau akta. Rata-rata usia sekitar 40-an," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Mungkid, A Syarkawi mengatakan, isbat nikah terpadu merupakan layanan yang diberikan negara untuk membantu masyarakat.
"Isbat nikah terpadu ini bukan mengisbatkan orang nikah yang tidak legal. Tujuannya mereka yang sudah nikah secara agama, tetapi belum memiliki legalitas. Artinya, belum memiliki regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu belum diakui secara negara. Jadi belum punya akta nikah," kata Syarkawi.
"Oleh sebab itu, maka dilaksanakan isbat. Isbat nikah terpadu ini kolaborasi antara beberapa instansi yaitu Pengadilan Agama, Kementerian Agama dalam hal ini Kantor Urusan Agama dan Disdukcapil. Tujuannya, setelah diisbatkan, maka masyarakat sesuai agama dikabulkan, nanti akan dibantu berdasarkan amar putusan dikeluarkan akta nikahnya," pungkasnya.












































