Rambu Larangan Bajaj Online Dipasang di Jalan Slamet Riyadi Solo

Rambu Larangan Bajaj Online Dipasang di Jalan Slamet Riyadi Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Sabtu, 29 Nov 2025 14:34 WIB
Wali Kota Solo Respati Ardi saat memasang rambu larangan bajaj online di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Sabtu (29/11/2025).
Wali Kota Solo Respati Ardi saat memasang rambu larangan bajaj online di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Sabtu (29/11/2025). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Wali Kota Solo Respati Ardi, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Solo memasang rambu larangan Bajaj Online di kawasan Jalan Slamet Riyadi. Rambu dipasang di sebelah barat Flyover Purwosari.

Pemasangan rambu ini di tengah polemik larangan Maxride mengaspal di Kota Solo. Dalam rambu terdapat gambar bajaj yang dicoret merah, di bawahnya terdapat tulisan 'Bajaj Online Dilarang Masuk'.

Respati menilai, alasannya memasang rambu tersebut untuk melindungi transportasi tradisional seperti becak, dan transportasi publik di Kota Solo seperti BST.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini semata-mata melindungi transportasi tradisional kita, yaitu Bacak. Kita juga memperjuangkan transportasi publik BST tetap berjalan. Kita melihat, dan belajar di kota-kota lain, untuk angkutan tiga roda menimbulkan kemacetan di jalan, karena spacenya lebar. Kalau jumlahnya bertambah, masyarakat bisa menilai. Kalau ngetem nunggu penumpang dengan sebesar separuh mobil ini, sangat riskan menimbulkan kemacetan di Kota Solo," kata Respati kepada awak media, Sabtu (29/11/2025).

Dijelaskan, pemasangan rambu ini berdasarkan koordinasi dengan Dishub Solo. Untuk sementara, pemasangan rambu hanya ada di Jalan Slamet Riyadi, dan ke depannya akan melihat perkembangan.

ADVERTISEMENT

Wali Kota Solo Respati Ardi saat memasang rambu larangan bajaj online di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Sabtu (29/11/2025).Wali Kota Solo Respati Ardi saat memasang rambu larangan bajaj online di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Sabtu (29/11/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Dengan adanya pemasangan rambu ini, bajaj online yang nekat beroperasi bisa dilakukan penindakan. Penindakan akan dilakukan dengan hati-hati agar tidak salah dengan bajaj pribadi.

"Iya (bisa ditilang). Kita bisa sosialisasikan, kami tidak ingin sepihak. Kami mengukur suatu kebijakan, bagaimana manfaat dan mudharatnya bisa kita cek. Dan kita lihat perkembangan di Kota Solo, transportasi becak perlu kita lestarikan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Solo Taufiq Muhammad mengatakan, untuk saat ini larangan bajaj online melintas di Jalan Slamet Riyadi. Sebab, bajaj dianggap sebagai angkutan pemukiman.

Pertimbangannya karena jalan Slamet Riyadi sudah cukup padat. Pihak Dishub Kota Solo juga masih menunggu izin trayek dari pihak aplikator.

"Dari dulu kita arah Maxride, secara regulasi bisa dijadikan angkutan umum, tapi angkutan pemukiman. Saya tunggu dari mereka belum mengajukan izin ke kami," kata Taufiq.

"Dia minta audiensi, nanti kita temui. Sudah (mengajukan permohonan audiensi), nanti dijadwalkan dulu," imbuhnya.

Secara spek dan aturannya, bajaj sebagai angkutan pemukiman yang tidak masuk ke jalan protokol. Taufiq mengatakan, bajaj sebenarnya bisa operasional di kawasan Solo Utara.

Terkait penindakan dan dasar pemasangan rambu itu, Dishub Kota Solo berdasarkan pada aturan Undang-undang Lalulintas nomor 22 tahun 2009.

"Kalau sudah rambu ditetapkan, polisi sudah bisa melakukan penindakan. Dasarnya Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009," pungkasnya.




(aku/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads