Sebulan Mandek, Bajaj Kembali Mengaspal di Solo Besok

Sebulan Mandek, Bajaj Kembali Mengaspal di Solo Besok

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 20 Nov 2025 16:01 WIB
Penampakan bajaj Maxride yang kini terlibat beroperasi di Kota Solo, Rabu (8/10/2025).
Penampakan bajaj Maxride yang kini terlibat beroperasi di Kota Solo, Rabu (8/10/2025). Foto: Tara Wahyu/detikJateng.
Solo -

Transportasi online Bajaj Maxride di Kota Solo akan kembali beroperasional setelah Wali Kota Solo, Respati Ardi mengeluarkan Surat Edaran (SE). Rencana operasional Bajaj setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) turun.

General Manager dealer Bajaj, Budi Dirgantara, mengatakan beroperasi pada Jumat (21/11) besok. Budi menilai, Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Solo turun karena pihaknya masih menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).

"Kalau kemarin ada surat edaran yang ditujukan ke kita, ya mungkin karena kita ada kekurangan karena kita masih menggunakan STCK ya dan itu secara undang-undang tidak diperbolehkan untuk beroperasi kalau menggunakan STCK. Sekarang STNK-nya sudah keluar. Jadi, dengan STNK keluar ini kita sudah sama dengan transportasi online lainnya untuk kita beroperasi di suatu wilayah, dalam hal ini Solo, sejak SE itu kita berhenti dulu," katanya ditemui awak media di kawasan Tirtonadi, Banjarsari, Solo, Kamis (20/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan, pihaknya berpegang teguh pada regulasi yang sama digunakan dengan pengendara ojek online. Dirinya memastikan akan beroperasi menggunakan aplikasi dan pelat warna hitam.

"Ya, kita tetap menggunakan peraturan yang sama dengan transportasi online lainnya. Mereka kan nggak ada trayek kan, Sama-sama pelat hitam kan. Kemungkinan besok akan beroperasi, menggunakan aplikasi dan pelat warna hitam," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Untuk operasional besok, pihaknya mengaku akan ada 14 unit Bajaj. Dirinya berharap, besok STNK yang sudah jadi akan bertambah.

"Barusan kita sudah rembukan sama pengemudi. Kita sudah siap antara 14 sampai 21 pengemudi yang sudah siap. STNK yang sudah jadi 14 unit, ya mudah-mudahan besok bisa tambah menjadi 20 atau 21 unit," terangnya.

General Manager dealer Bajaj, Budi Dirgantara ditemui di kawasan Tirtonadi , Banjarsari, Kamis (20/11/2025).General Manager dealer Bajaj, Budi Dirgantara ditemui di kawasan Tirtonadi , Banjarsari, Kamis (20/11/2025). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng

Disinggung mengenai Bajaj yang ada rumah-rumah seperti dalam Surat Edaran, Budi membantah. Menurutnya, rumah-rumah yang berada di ke kendaraan bermotor merupakan bangunan permanen.

"Kalau dilihat rumah-rumah itu nggak ada, itu kalau bisa, itu bisa dibuka ya. Rumah-rumah itu kan bangunan permanen di atas benda bergerak kan ya, seperti kap permanen itu kan bisa dibuka sebenarnya. Itu kan kalau definisi tanpa rumah-rumah. Tapi kalau definisi lainnya di PM yang lainnya kita diatur memang sudah spesifik ngomong Bajai," bebernya.

SE Larangan Bajaj

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo, Respati Ardi mengeluarkan surat edaran (SE) larangan penggunaan angkutan roda tiga sebagai angkutan umum. Larangan tersebut tertuang dalam SE nomor 12 tahun 2025.

SE tersebut juga ditandatangani langsung oleh Respati di hadapan perwakilan ojek online di kantor Wali Kota Solo. Dalam SE tersebut juga ditujukan kepada Dinas Perhubungan Kota Solo, Diskominfo, pihak Max Audio, Max Ride dan masyarakat Kota Solo.

Dalam SE tersebut mengatur tentang klasifikasi kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah-rumah atau kereta samping termasuk ke dalam sepeda motor.

Sedangkan kendaraan bermotor roda tiga dengan rumah-rumah atau kereta samping adalah kategori mobil penumpang.

Selain itu, bunyi SE tersebut yakni angkutan umum roda tiga tidak diperbolehkan beroperasi melayani angkutan kepada masyarakat. Bajaj dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Manajemen Bajaj, Max Auto mengaku siap menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo soal larangan kendaraan roda tiga untuk angkutan penumpang. Eksternal Urusan Bajaj, Max Auto, Iwan Christanto, mengaku akan bersurat dan menemui Wali Kota Solo, Respati Ardi.

Ia mengatakan pertemuan dengan Wali Kota Solo Respati Ardi untuk menjelaskan dasar hukum dan legalitas kendaraan tersebut. Ia mengaku ingin meluruskan pemahaman terkait peraturan yang menjadi dasar operasional kendaraan roda tiga tersebut.

"Kami sudah siapkan surat dari Jakarta juga, dan siap bertemu Pak Wali. Nanti kami jelaskan bahwa di PM 13 Tahun 2023 sudah diatur soal angkutan sewa dengan sopir tanpa trayek, termasuk roda tiga seperti bajaj," ujar Iwan dihubungi detikJateng, Jumat (31/10) malam.

Dirinya berpendapat lain mengenai aturan operasional kendaraan roda tiga. Pihaknya masih berpegang teguh pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang angkutan sewa dengan sopir di luar trayek.

"Itu (Bajaj) masuk kategori angkutan sewa dengan sopir tanpa trayek. Malah di PM 13/2023 disebutkan spesifikasinya sampai ada tulisan baje. Tapi pihak Dinas Perhubungan belum membuka pasal itu. Mereka masih mengacu pada PM 12/2019," ungkapnya.

Iwan menyebut pihaknya sementara menghentikan operasional unit bajaj yang masih berstatus STNK sementara berwarna putih.

"Kami berhenti dulu karena STNK plat hitam belum keluar. Kalau sudah jadi, kami jalankan lagi. Kami taat aturan, bukan karena takut dengan pernyataan wali kota," katanya.

Halaman 2 dari 2
(apl/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads