Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan olah TKP lanjutan di sebuah kostel di Kecamatan Gajahmungkur, tempat D (35) alias Levi, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang ditemukan meninggal dunia. Polisi mengamankan obat-obatan milik korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan ada sejumlah obat-obatan yang diambil dalam olah TKP ini.
"Ada obat-obatan, ada barang-barang lain. Itu nanti dari labfor (laboratorium forensik) akan mengecek secara forensik bagaimana isi zatnya," kata Dwi saat ditemui awak media usai olah TKP, Sabtu (22/11/2025).
Olah TKP lanjutan ini melibatkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng untuk menguak fakta forensik. Ia menyebut polisi mengambil seluruh bukti yang terkait dengan kematian korban.
"Kami menggunakan labfor dari Polda Jawa Tengah dalam rangka mengungkap fakta-fakta secara forensik," ujar Dwi.
"(Kita ambil) semua bukti-bukti yang ada di dalam yang terkait dengan ada kejadian meninggalnya orang itu semua, semuanya," tambahnya.
Dwi juga mengungkap perkembangan proses penanganan peristiwa ini. Ia menyebut polisi tengah mencari bukti adanya unsur pidana dalam kematian dosen Levi.
"Masih berproses, kami sedang menunggu dari kedokteran forensik pada saat ini, kemudian labfor kedua ini. Pemeriksaan saksi juga dilakukan," ungkap Dwi.
"Kami sedang membuktikan apakah memang ada atau tidak (unsur pidana). Memang laporan polisi terkait dengan adanya orang meninggal dunia ini, sudah kami terbitkan sedang kami tindak lanjuti," sambungnya.
Saat ini, Dwi menyebut belum bisa memastikan adanya unsur pidana dalam peristiwa ini. Namun jika nantinya ditemukan unsur pidana, ia menyebut kasus ini akan naik ke tahap penyidikan.
"Kami akan membuktikan terlebih dahulu apakah memang ada perbuatan pidana atau tidak. Kalau memang nanti kami sudah memastikan (adanya perbuatan pidana), berarti akan ada tindakan dalam rangka untuk naik ke penyidikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan ditemukan meninggal di salah satu kostel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Senin (17/11) sekitar pukul 05.40 WIB. Korban merupakan hukum di salah satu universitas swasta di Semarang.
Polda Jawa Tengah (Jateng) menyelidiki unsur pidana dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), D (35) alias Levi, yang menyeret anggota Polda Jateng, AKBP B. Kini oknum itu juga sudah dilakukan penempatan khusus.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Ia mengatakan, Polda Jateng telah mengambil keterangan AKBP B yang merupakan anggota Perwira Menengah Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng, yang saat ini dipatsus 20 hari.
"Kasus yang menimpa AKBP B, Pamen Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah melakukan proses penyelidikan tindak pidana, apakah AKBP B telah melakukan pelanggaran tindak pidana dan melakukan proses penyidikan kode etik profesi Polri," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (20/11).
Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"
(apu/apu)