Polda Jateng Patsus AKBP B Buntut Kematian Dosen Untag

Polda Jateng Patsus AKBP B Buntut Kematian Dosen Untag

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 20 Nov 2025 08:17 WIB
AKBP B menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan.
AKBP B menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan. Foto: Dok Polda Jateng
Semarang -

Saksi kunci kematian D (35), AKBP B (56) alias Basuki, menjalani penempatan khusus (patsus) 20 hari. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah (Jateng) menduga AKBP B melanggar kode etik.

Bid Propam Polda Jateng telah menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP B, Rabu, (19/11/2025) petang. Kesimpulannya, AKBP B diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dipatsus mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

"AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wanita yang merupakan dosen sebuah universitas di Kota Semarang itu ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kost di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang," lanjutnya.

Ia menyampaikan, keputusan patsus itu menjadi bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

ADVERTISEMENT

"Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Ia menyebut, Polda Jateng berkomitmen untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

"Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang dosen Universitas17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, D (35) ditemukan meninggal di salah satu hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Korban yang menginap bersama pria dengan inisial B (56) itu diduga meninggal karena sakit.

"Korban perempuan asal Purwokerto, inisial D, umur 35 tahun, diketahuinya itu jam sekitar jam 04.30 WIB," kata Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir saat dihubungi detikJateng, Selasa (18/11/2025).

"(Korban) Berdua dengan seseorang, kan satu kamar, sama laki-laki. (Pacarnya?) Kita belum berani mengatakan itu, pokoknya mereka satu kamar," lanjutnya.

Nasoir mengatakan, laki-laki yang bersama korban pun tak diamankan dan baru dimintai keterangan. Korban diduga meninggal karena sakit.

"(Laki-laki) Nggak kita amankan. Cuma kemarin sempat kita minta keterangan terkait kronologi saja, karena dugaan awal meninggalnya karena sakit," tuturnya.

"2 hari sebelumnya berdua dengan lelaki yang yang ada di satu kamar itu, sempat berobat ke Tlogorejo juga 2 hari berturut-turut tanggal 15-16, terus disarankan dokter untuk rawat jalan," imbuhnya.

Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan Inafis dan dokter RSUP Dr Kariadi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.




(afn/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads