Polisi masih menyelidiki kasus kematian seorang dosen wanita Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Kota Semarang, D (35) alias Levi yang ditemukan tewas di hotel di Kecamatan Gajahmungkur. Seorang anggota Polri yang menjadi saksi kunci, AKBP B alias Basuki, juga masih diperiksa polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan pihaknya telah memeriksa tiga saksi dalam peristiwa tersebut. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya saksi lain yang diperiksa.
"Saat ini tiga (orang saksi yang sudah diperiksa), yaitu saksi dari penjaga postel, kemudian saksi dari kakak korban, kemudian dari AKBP B tersebut sendiri," kata Artanto melalui sambungan telepon pada detikJateng, Sabtu (22/11/2025) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik tentunya akan melakukan upaya berbagai penyelidikan, kalau dibutuhkan saksi yang lain kemungkinan akan bertambah (jumlah saksinya)," tambahnya.
Artanto mengungkapkan kasus ini telah diambil alih penanganan perkaranya oleh Polda Jateng. Selain melakukan pemeriksaan saksi, polisi juga tengah melakukan penyelidikan scientific crime investigation.
"Hari Jumat yang lalu penanganan perkaranya diambil alih oleh Polda, dan sekarang Polda dan Polrestabes melaksanakan kegiatan penyelidikan. Penyelidikan ini menggunakan scientific crime investigation," tutur Artanto.
"Tentunya ada selain pemeriksaan terhadap saksi, kemudian mencari barang bukti lain yang mendukung dari peristiwa tersebut. Kemudian menganalisis hasil olah TKP dan juga kita melakukan koordinasi dengan dokter forensik," lanjutnya.
Artanto menerangkan pihaknya akan melakukan proses digital forensik terhadap barang elektronik korban dan AKBP B. Polisi juga telah mengantongi bukti CCTV.
"Kita akan meminta bantuan dari labfor (laboratorium forensik) untuk memeriksa dari handphone maupun laptop dari korban dan AKBP B," jelas Artanto.
"Kita sudah punya hasil CCTV dan tadi ini sedang kita lakukan pemeriksaan di laboratorium forensik. Hasil rekaman itu akan menggambarkan situasi detik per detik, jam per jam yang ini nanti akan dianalisa oleh penyidik tentang kegiatan tersebut," tambahnya.
Terkait proses sidang etik AKBP B, Artanto menyebut pihaknya masih menunggu beberapa proses yang sedang berjalan. Ia sidang akan dilakukan secepatnya.
"Kalau (sidang kode) etik masih menunggu proses verbalism (dan) proses pemberkasan untuk persiapan sidang kode etiknya. Ini masih berproses," ujar Artanto.
"Kita mengharapkan secepatnya, penyidik dari Propam akan kerja keras semaksimal mungkin untuk segera melaksanakan proses sidang kode etiknya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng mengungkap, pelanggaran AKBP B atau Basuki, saksi dalam kasus kematian seorang dosen wanita Untag Semarang, inisial D (35) termasuk berat. Ia terancam dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Ia mengatakan, Basuki telah dipatsus selama 20 hari dan nantinya akan menjalani sidang kode etik secepatnya untuk mengetahui hukuman yang didapatnya.
"Ancaman kode etik yang paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat). Namun akan disesuaikan dengan pelanggaran yang telah dilakukannya. Bisa penempatan khusus yang sudah dilakukan saat ini, penundaan kenaikan pangkat, demosi, maupun yang paling berat adalah PTDH," kata Artanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/11).











































