Sejumlah warga Desa Dengkek Kecamatan Pati, Kabupaten Pati mengadu ke DPRD setempat. Mereka kecewa karena Kepala Desa Dengkek, Muhammad Kamjawi mengembalikan uang korupsi namun tidak diproses secara hukum.
Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) mendatangi kantor DPRD Pati sekitar jam 10.00 WIB. Mereka ditemui langsung oleh Komisi A DPRD Pati. Dalam pertemuan itu warga merasa kecewa karena Kades mereka tidak kunjung diproses secara hukum.
"Kepala Desa dikasih leluasaan untuk mengembalikan bukti korupsi. Lah terus siapapun kalau kondisi terjepit mau jual jembatan kan pasti dijual untuk menutup (mengembalikan uang hasil korupsi)," kata Korlap Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu, Kunardi kepada wartawan ditemui di DPRD Pati, Selasa (18/11/2025).
Dia mengatakan warga dua kali mengadukan kepala desa karena diduga melakukan korupsi. Pertama terkait dengan pembangunan infrastruktur desa dengan temuan senilai Rp 345 juta pada tahun 2024. Kemudian tahun 2025 ini ada aduan dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa namun nominal kerugiannya belum dirinci.
"Dua kali aduan, pertama sudah terbukti Rp 345 juta, yang kedua masih dalam proses," kata Kunardi.
"Temuan kedua kami lebih banyak, intinya lebih banyak dari yang pertama, kami tidak tahu setelah diaudit," dia melanjutkan.
Kunardi bersama warga lainnya sempat melaporkan kasus dugaan korupsi kadesnya ini kepada penegak hukum. Namun lagi-lagi karena kades telah mengembalikan uang korupsi dalam waktu 60 hari, maka kades tidak diproses secara hukum.
"Sudah buntu, dari Kejaksaan awal kita demo (awal Januari 2025 lalu) ada angin segar, tenang saja walaupun terbukti itu mengembalikan, tidak menghapus tindakan korupsi, itu awalnya. Ee.. tidak tahu lama tidak ada kabar akhirnya kita memohon kita diundang, saya hanya mengumpulkan data hanya bisa memberikan instruksi memberikan sejumlah awal yang digunakan setelah itu bukan ranah saya," jelasnya.
"Padahal sekalipun uang korupsi dikembalikan tidak menghapus tindakan korupsi," lanjut dia.
Kunardi juga sempat mengadu kepada polisi. Akan tetapi terganjal dengan proses audit yang ada di Inspektorat Daerah Pati.
"Terus mau mengadu ke polisi berkas ada di Inspektorat, Inspektorat hanya seperti itu (memberikan waktu 60 hari) untuk mengembalikan uang hasil korupsi," jelasnya.
Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dan perubahannya, UU No. 20 Tahun 2001), bukan UU No. 9 Tahun 1999 meskipun mengembalikan uang hasil korupsi tidak menghapus tindakan korupsi. Maka dia berharap agar kadesnya diproses secara hukum.
"Kita menuntut keadilan. Karena itu sudah terbukti dan di Undang-undang nomor 9 tahun 1999 walaupun dikembalikan tidak menghapus tindakan korupsi, yang kami kehendaki itu ya harus diproses hukum," tegas Kunardi.