Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati tentang Pemakzulan Bupati Pati Sudewo telah memulai sidang, kemarin. Banyak hal yang akan dibahas Pansus terkait dengan kebijakan Sudewo. Termasuk adanya kebijakan kontroversial yakni penggantian Direktur RAA Soewondo Pati. Berikut sederet hal yang akan dibahas pansus.
Soroti 12 Kebijakan Kontroversial
Pansus menyoroti 12 kebijakan Sudewo yang menuai polemik, di antaranya tentang rotasi jabatan di lingkungan Kabupaten Pati yang dinilai tidak jelas hingga soal rangkap jabatan.
"Kita sudah mulai mendetailkan. Dari 22 tuntutan dari pendemo, kita rangkum kita lihat menjadi 12 titik yang akan pelajari," jelas Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Joni Kurnianto saat konferensi pers di DPRD Pati, Kamis (14/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meyampaikan saat ini tim Pansus Hak Angket DPRD Pati mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak. Seperti akademisi, pihak RSUD RAA Soewondo Pati, hingga eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo Pati.
"Kita ingin lebih berhati-hati, kita lebih rinci detail sehingga karena dipantau seluruh Indonesia. Kita lihat betul saksi, korbannya, secara detail," terang dia.
![]() |
Banyak Permasalahan
Joni menambahkan, ada beberapa hal yang bisa memberatkan Bupati Pati Sudewo. Sebab menurutnya banyak laporan terkait kebijakan Bupati Pati yang diduga menimbulkan polemik.
"Banyak sekali permasalahannya, seperti kemarin surat peringatan ketiga dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) soal penunjukan Direktur RAA Soewondo Pati. BKN sudah mengeluarkan surat peringatan tapi tidak dipedulikan oleh Pak Bupati Pati," jelasnya.
"Kemudian ada 220 orang yang diberhentikan secara sepihak. Padahal ada 20 tahun tanpa pesangon," dia melanjutkan.
Lebih lanjut pihaknya juga menerima laporan adanya dugaan ketidakwajaran dalam rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Pati. Menurutnya ada beberapa pejabat yang jabatannya
merangkap.
"Kemudian ada pemindahan atau rotasi jabatan di Kabupaten Pati yang tidak jelas. Kemudian ada rangkap jabatan. Banyak sekali," jelasnya.
Meski demikian, Joni belum berani menyimpulkan saat ini. Sebab pansus harus berhati-hati untuk menentukan dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat.
"Ya belum berani menjawab. Karena kita harus betul-betul melakukan pemeriksaan. Kita ini seperti pengadilan, harus hati-hati," jelasnya.
"Nanti bisa diikuti bersama," dia melanjutkan.
![]() |
Peluang Panggil Sudewo
Bupati Pati Sudewo juga berpeluang dipanggil oleh Pansus Pemakzulan yang dibentuk DPRD Pati.
"Kita tidak akan membatasi siapapun karena dilindungi undang-undang, dipanggil pansus tidak hadir maka bisa dipanggil paksa," kata Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo kepada wartawan di DPRD Pati, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, apabila keterangan Bupati Sudewo diperlukan, maka pihaknya akan memanggil untuk dimintai penjelasan mengenai kebijakan yang dinilai bermasalah. Tak hanya Bupati, namun juga Sekda dan pejabat lainnya.
"Pak Sudewo nanti kalau kemungkinan arahan ke sana akan minta keterangan. Siapapun tidak Pak Bupati saja, mungkin Pak Sekda, Eks Sekda atau asisten semua akan kita panggil menurut dengan perjalanan pansus ini," jelasnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya....
Panggil Kades-Camat
Selain berpeluang memanggil bupati, Pansus akan memanggil kepala desa (kades) hingga camat untuk mendalami soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang akhirnya dibatalkan usai diprotes warga.
"Biarpun dicabut kita harus tahu nih. Awal mula PBB seperti apa, kok sampai muncul juga di kecamatan ada surat edaran kalau tidak lunas PBB tidak dilayani, ini sampai ke sana," kata Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo saat ditemui wartawan di DPRD Pati, Kamis (14/8/2025).
Bandang mengatakan, meskipun kenaikan PBB 250 persen telah dibatalkan, namun tim Pansus Hak Angket DPRD Pati tetap akan memeriksa penyebab awal mula adanya kenaikan.
"Ini PBB ada keberatan, ada masyarakat kita undang yang keberatan 250 persen. Ternyata ada yang 500 persen, 1.000 persen juga ada. Nanti akan diundang betul tidak, datanya agar dibawa," ujar dia.
Bandang juga menyatakan akan memeriksa kepala desa dan camat yang diduga mengusulkan kenaikan PBB. Namun kepastian tersebut akan didalami lebih lanjut.
"Ini katanya kades yang mengusulkan, nanti pak kades akan kita panggil. Pak camat kita panggil, yang disampaikan Pak Bupati benar tidak," tegasnya.
Menurut Bandang, kebijakan kenaikan PBB 250 persen ini kurang tepat dan diduga ada kesalahan.
"Ini kebijakan kurang tetap patut diduga ini ada kesalahan," ujar dia.