Kalender Hijriah memakai pergerakan Bulan untuk menentukan tanggal, sedangkan kalender Masehi memakai Matahari. Akibatnya, tanggal yang dimunculkan turut berlainan.
Disadur dari buku Fikih Kontemporer tulisan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, ada beberapa metode penentuan awal bulan. Nabi Muhammad SAW mengajarkan cara rukyat alias melihat langsung. Bila langit tertutup sesuatu, seperti awan, Nabi SAW mengajarkan untuk menyempurnakan bulan berjalan menjadi 30 hari atau dikenal sebagai metode istikmal.
إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ ثُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا .
Artinya: "Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berhari rayalah. Dan apabila kalian terhalang maka sempurnakanlah tiga puluh hari." (HR Bukhari 4/106 dan Muslim no 1081)
Dalam perkembangannya, muncul metode hitungan (hisab) atau kombinasi rukyat-hisab. Cara penentuan awal bulan yang berbeda-beda membuat tanggal Hijriah turut berbeda, tergantung metode yang dipakai. .
Bagi umat Islam, mengetahui tanggal Hijriah yang tepat per hari adalah perkara penting. Bagaimana tidak, tanggalan yang dimunculkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab tersebut merupakan panduan dalam mengerjakan ibadah, seperti puasa.
Langsung saja, simak konversi tanggalnya untuk hari ini, Kamis, 13 November 2025 menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah via uraian berikut.
Kalender Hijriah Hari Ini 13 November 2025
Kalender Hijriah 13 November 2025 Menurut Pemerintah
Guna mengetahui tanggal Hijriah versi pemerintah, detikers dapat membuka Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis oleh Kementerian Agama. Dalam kalender itu, dijelaskan bahwa Rabiul Akhir 1447 H berakhir pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Artinya, terhitung mulai Rabu (22/10) malam, 1 Jumadil Awal 1447 Hijriah dimulai. Hal ini disebabkan pergantian hari kalender Hijriah yang terjadi saat Matahari terbenam. Berbeda dengan kalender Masehi yang berganti hari saat pukul 00.00 tengah malam.
Atas dasar acuan itu, pemerintah mengonversi 13 November 2025 menjadi 22 Jumadil Awal 1447 H.
Kalender Hijriah 13 November 2025 Menurut NU
Dilansir Instagram @falakiyahnu, Lembaga Falakiyah PBNU telah merilis surat edaran mengenai penetapan awal bulan Jumadil Awal. Pengumuman dengan nomor: 102/PB.08/A.II.11.13/13/10/2025 itu menyebut Jumadil Awal 1447 H bermula pada Kamis Pon, 23 Oktober 2025 Masehi.
"Sebagai tindak lanjutnya maka awal bulan Jumadal Ula 1447 H bertepatan dengan Kamis Pon 23 Oktober 2025 M (mulai malam Kamis) atas dasar istikmal," bunyi surat yang disahkan kemarin, 21 Oktober 2025 itu.
Penggunaan metode istikmal atau penggenapan umur bulan menjadi 30 hari ini disebabkan tidak terlihatnya hilal di seluruh Indonesia. Alhasil, seperti sabda Nabi Muhammad SAW, umur bulan berjalan dijadikan 30 hari dan baru esoknya, masuk bulan baru.
Informasi serupa tertera dalam Almanak Tahun 2025 dari Lembaga Falakiyah PCNU Bojonegoro. Tertulis, "Posisi hilal belum memenuhi kriteria imkanurrukyah sehingga 1 Jumadal Ula 1447 H diprediksi jatuh pada hari Kamis Pon, 23 Oktober 2025 M."
Atas dasar informasi tersebut, NU menetapkan 13 November 2025 sebagai 22 Jumadil Awal 1447 H.
Kalender Hijriah 13 November 2025 Menurut Muhammadiyah
Mulai 1 Muharram 1447 H, Muhammadiyah aktif memakai Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai patokan. Kalender ini dimunculkan sebagai upaya menyatukan tanggalan umat Islam di seluruh belahan dunia.
Dilihat dari KHGT yang diunggah laman Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 23 Oktober 2025 ditetapkan sebagai 1 Jumadil Awal 1447 H. Artinya, baik pemerintah, NU, maupun Muhammadiyah sama-sama memulai Jumadil Awal pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Dengan demikian, Muhammadiyah menetapkan 13 November 2025 sebagai 22 Jumadil Awal 1447 H.
Hukum Menangis saat Ziarah Kubur
Mengunjungi pusaka orang tercinta pasti membuat hati terenyuh. Memori-memori manis akan memenuhi otak sehingga keinginan untuk menumpahkan kerinduan dengan cara menangis memuncak. Lantas, bolehkah menangis saat ziarah kubur?
Dikutip dari buku Agar Ziarah Kubur Membawa Berkah tulisan Abu Ubaidah Yusuf dan Abu Abdillah Syahrul Fatwa, menangis hukumnya boleh, asal tidak berlebihan. Pasalnya, Nabi Muhammad SAW dahulu juga menangis ketika putranya wafat.
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ لَا يُعَذِّبُ بِدَمْعِ الْعَيْنِ وَلَا بِحُزْنِ الْقَلْبِ وَلَكِنْ يُعَذِّبُ بِهَذَا ( وَأَشَارَ إِلَى لِسَانِهِ ) أَوْ يَرْحَمُ
Artinya: "Sesungguhnya Allah tidak menyiksa karena sebab tangisan air mata dan tidak pula karena kesedihan hati, akan tetapi Dia menyiksa dan merahmati dengan ini, beliau sambil menunjuk ke lisannya." (HR Bukhari no 1242 dan Muslim no 924)
Adapun menangis histeris sampai meraung-raung, hal demikian dilarang dalam Islam. Dalilnya, sebagaimana dilansir buku Hadits-Hadits Seputar Ziarah Kubur tulisan Abdul Aziz Luthfi adalah hadits:
لمَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكِ - قال : مَرَّ النَّبِيُّ - - بِامْرَأَةٍ تَبْكِي عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ : (( اتَّقِي اللَّهَ وَاصْبِرِي )). قَالَتْ : (إِلَيْكَ عَنِّي ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِي، وَلَمْ تَعْرِفْهُ. فَقِيلَ لَهَا: إِنَّهُ النَّبِيُّ - - . فَأَتَتْ بَابَ النَّبِيِّ - - فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ فَقَالَتْ : لَمْ أَعْرِفُكَ). فَقَالَ (( إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأولى ))
Artinya: "Dari Anas bin Malik RA, berkata, 'Rasulullah SAW melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi sebuah kubur. Rasulullah bersabda, "Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!". Wanita tersebut berkata, "Menyingkirlah dariku, karena kamu tidak tertimpa musibah sepertiku.". Wanita tersebut tidak mengetahui bahwa itu adalah Nabi SAW. Lalu dia diberitahu bahwa yang menegurnya adalah Nabi SAW, maka dia kemudian mendatangi rumah beliau. Dia tidak mendapati penjaga di rumah beliau. Dia berkata, "Aku tidak mengetahui bahwa itu engkau.". Maka Nabi SAW bersabda, "Kesabaran itu hanyalah di awal musibah."" (HR Bukhari no 1283 dan Muslim no 926)
Dalam syariat Islam, menangis histeris disebut niyahah. Larangannya ditemui dalam banyak hadits. Salah satunya:
أَرْبَعُ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لَا يَتْرُكُوْنَهُنَّ : الفَخْرُ فِي الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِي الأَنْسَابِ وَالاسْتِسْقَاءِ بِالنُّجُوْمِ وَالنِّيَاحَةِ
Artinya: "Empat perkara yang masih dikerjakan oleh umatku termasuk perkara jahiliyyah yang belum ditinggalkan; bangga dengan keturunan, mencela nasab, meminta hujan dengan bintang dan niyahah." (HR Muslim no 934)
Akhir kata, menangis ketika berziarah kubur adalah boleh, selama tidak berlebihan hingga meraung-raung histeris. Wallahu a'lam bish-shawab.
Bacaan Doa Ziarah Kubur sesuai Hadits Shahih
Ketika berziarah ke makam, ada doa shahih yang dapat detikers baca. Diambil dari buku 60 Doa Adab Pilihan untuk Anak tulisan Nor Kandir, begini bacaan doanya:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَلَاحِقُونَ، أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
Arab Latin: Assalaamu 'alaikum ahlad-diyaari minal-mu'miniina wal-muslimiin, wa inna insyaa allahu lalaahiquun, as'alukallaha lana wa lakumul-'aafiyah.
Artinya: "Semoga kesejahteraan untuk kalian, wahai penduduk kampung (barzakh) dari orang-orang Mukmin dan Muslim. Sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian, kami mohon kepada Allah untuk kami dan kalian agar diberi keselamatan (dari apa yang tidak diinginkan)." (HR Muslim no 975)
Itulah informasi lengkap mengenai kalender Hijriah hari ini 13 November 2025 dan penjelasan hukum menangis saat ziarah kubur. Semoga bermanfaat!
Simak Video "4 Fakta Unik dan Sejarah Kalender Hijriah"
(sto/alg)