Korban Chiko Edit Foto Cabul Minta Kepala SMAN 11 Semarang Diganti

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 10 Nov 2025 22:15 WIB
Ilustrasi edit foto. Foto: Joseph Pearson/Unsplash
Semarang -

Pengacara korban pelecehan seksual berbasis digital yang dilakukan alumni SMAN 11 Semarang Chiko Raditya Agung Putra menyurati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Jateng). Pengacara meminta agar Kepala SMAN 11 Semarang diganti.

Hal itu diungkapkan salah satu pengacara korban, Bagas Wahyu Jati. Ia mengatakan, surat itu dilayangkan atas saran para korban yang kebanyakan merupakan alumni SMAN 11 Semarang.

"Klien kita kan kebanyakan alumni dan ada satu orang yang masih siswa aktif. Mereka kan saran ke kita, 'kalau kepala sekolahnya masih ini, khawatir adik-adik saya kalau ada kasus gini penanganannya bakal sulit, menindaknya terlambat'," kata Bagas saat dihubungi, Senin (10/11/2025).

"Nah, kemarin kita sudah mengomunikasikan, kita sudah bersurat ke Inspektorat Jateng, Disdikbud Provinsi Jawa Tengah, dan Gubernur, untuk mengevaluasi dan melakukan pergantian kepala sekolah," lanjutnya.

Ia mengatakan, para korban merasa penanganan dari pihak sekolah lambat dan cenderung tidak mengakomodir para korban, sehingga pihak korban kesal dan melayangkan surat ke dinas terkait.

"Sudah ada respons. Tapi belum ada sanksi yang tegas untuk evaluasi kepala sekolah karena ranahnya itu masuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah," lanjutnya.

Lebih lanjut Bagas menjelaskan, sebanyak delapan korban yang menjadi kliennya sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Kendati demikian, Chiko hingga kini belum menjadi tersangka.

"Kalau dari korban sudah semua, ada beberapa barang bukti yang disita penyidik. Chiko sendiri juga sudah diperiksa untuk yang kedua kalinya sebagai saksi. Selanjutnya ini masih tahap periksa ahli dan nunggu hasil forensik," tuturnya.

"Kalau dari pengalaman kita menangani menangani perkara, kasus ini juga cukup cepat. Artinya dari proses penyelidikan, ini juga mau gelar perkara terkait penetapan tersangka, itu sudah cepat hitungannya," lanjutnya.

Menurutnya, penetapan Chiko sebagai tersangka tak kunjung dilakukan karena masih menunggu hasil penyelidikan oleh Laboratorium Forensik terhadap ponsel yang menyimpan foto-video yang menjadi barang bukti.

"Memang kasus penanganan siber ini memerlukan waktu, karena untuk forensik itu cuma ada di Mabes Polri. Jadi keterbatasannya mungkin karena itu. Kalau ada faktor lain saya juga kurang tahu," ucapnya.

"Para korban sendiri juga berharap pihak penyidik segera menetapkan tersangka. Karena korban juga pasti psikisnya kena," sambungnya.

Saat dimintai konfirmasi, Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Jateng, Kustrisaptono, membenarkan adanya surat yang dilayangkan oleh pengacara korban Chiko kepada dinas. Surat itu hingga kini masih dibahas Disdikbud Jateng dengan biro hukum.

"(Surat dilayangkan) Dari pengacara, jawaban sedang berproses, koordinasi bersama biro hukum," kata Kustrisaptono melalui pesan singkat kepada detikJateng, Senin malam.

Diketahui, hari ini telah dilaksanakan pelantikan terhadap beberapa Kepala SMA, SMK, dan SLB yang baru dirotasi. Di antara 125 kepala sekolah yang dirotasi, SMAN 11 Semarang tidak termasuk.

"Ini rotasi biasa kepala sekolah se-Jateng. (Kepala SMAN 11 Semarang belum dirotasi?) Belum, rotasi yang saat ini sudah berproses lama dan sudah selesai kajian BKN juga," tuturnya.

"(Rotasi kepala sekolah biasanya butuh waktu lama?) Nggih, dengan persetujuan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan persetujuan gubernur," lanjutnya.




(apu/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork