Pria Gay di Probolinggo Nyolong 10 Motor Modus Kencani Laki-laki

Regional

Pria Gay di Probolinggo Nyolong 10 Motor Modus Kencani Laki-laki

Amir Baihaqi - detikJateng
Jumat, 07 Nov 2025 09:35 WIB
Pria gay asal Madura yang menggelapkan 10 motor korban dengan modus berkenalan melalui aplikasi kencan.
Pria gay asal Madura yang menggelapkan 10 motor korban dengan modus berkenalan melalui aplikasi kencan. (Foto: M Rofiq/detikJatim))
Solo -

Seorang pria penyuka sesama jenis atau gay berinisial S (33) ditangkap polisi karena mencuri motor di Probolinggo, Jawa Timur. Modusnya mengajak korban yang juga laki-laki untuk bersetubuh dan saat lengah, motor korban dibawa kabur.

Salah satu korbannya adalah F (27), laki-laki asal Jember. Dia berkenalan dengan S yang merupakan warga Madura lewat aplikasi penyuka sesama jenis yaitu Wala.

Mereka kemudian sepakat bertemu di hotel wilayah Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Kedua laki-laki itu berhubungan intim di hotel tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ketika korban mandi, pelaku mengambil kesempatan itu untuk keluar kamar kemudian membawa kabur sepeda motor yang dibawa korban.

ADVERTISEMENT

Mengetahui motornya dan pelaku raib, korban kemudian melapor ke Mapolsek Sukapura. Laporan itu ditindaklanjuti dan polisi berhasil menangkap S di wilayah Kecamatan Kalisat, Jember.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif, mengatakan aksi ternyata S sudah berulang kali mencuri motor. Aksi lokasi aksinya tidak hanya di Probolinggo saja, namun di berbagai kota.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan hal serupa di 10 lokasi berbeda termasuk di wilayah Probolinggo, Surabaya, Sidoarjo, dan Batu," ungkap Wahyudin, Kamis (6/11/2025) dikutip dari detikJatim.

Targetnya memang laki-laki gay dan modusnya menjalin asmara. Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban, pelaku lalu membawa kabur motor. Hasil curian dijual di wilayah Madura.

"Modusnya adalah tipu muslihat dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara. Setelah itu, tersangka mengajak korban bertemu dan saat lengah, motor korban dibawa kabur," ujar Wahyudin.

Kini S dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.




(aap/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads