Polda Jawa Tengah (Jateng) menyatakan dua oknum anggota polisi Pekalongan yang dilaporkan karena kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan Akpol telah dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Saiful Anwar menjelaskan kedua oknum polisi Pekalongan itu, yakni Aipda Fachrorurokhim (F) dan Bripka Alexander Undi (AU), telah menjalani sidang etik pada Jumat (31/10/2025) lalu.
"Anggota Polri yang diduga melakukan pidana penerimaan masuk Akpol, kita lakukan proses dan sudah kita sidangkan. Kita sudah putuskan dia patsus (penempatan khusus) 30 hari, perbuatan tercela, dan PTDH," kata Saiful di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Rabu (5/11/2025).
Saiful mengatakan, hal yang memberatkan dalam sidang tersebut yakni kedua oknum tersebut sadar saat melakukan tindakan tersebut.
"Dan (perbuatannya) salah karena menjanjikan masuk penerimaan Akpol. Korban sementara satu aja," ungkapnya.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, kasus itu bermula sejak Desember 2024 hingga 11 April 2025 di Kabupaten Pekalongan dan Kota Semarang. Ada empat tersangka kasus tersebut, yaitu dua oknum polisi tersebut dan dua warga sipil yaitu Stephanus Agung Prabowo (SAP) dan Joko Witanto.
Dwi menjelaskan, para tersangka mengaku bisa meloloskan anak korban yang hendak masuk Akpol dengan syarat membayar Rp 3,5 miliar. Korban kemudian terperdaya karena tersangka mengaku sebagai adik Kapolri, sehingga korban memberikan uang Rp 2,6 miliar.
"Tersangka SAP dia mengaku sebagai adiknya Kapolri, tapi berdasarkan hasil penelitian, tidak ada kaitannya sama sekali. Yang bersangkutan menggunakan nama pimpinan untuk meyakinkan ke korban dia bisa dapat kuota (di Akpol)," ungkapnya.
"Kami menangkap empat pelaku, dengan pasal penipuan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Para tersangka kini ditahan," lanjutnya.
Dwi mengatakan, tersangka Joko Witanto yang disebut sebagai dalang kasus tersebut memiliki beberapa identitas palsu. Joko yang bekerja sebagai driver itu kerap mengatakan kenal dengan para pejabat dan anggota TNI-Polri.
"Ditunjukkan foto semua dan punya lencana BIN, Badan Penelitian Aset Negara, KTA TNI, palsu semua. Modusnya menggunakan identitas palsu dan pakai foto dengan para pejabat untuk meyakinkan dia dekat dengan pejabat," ungkapnya.
"Dia aktor utama. Yang bersangkutan menerima dan menikmati Rp 2,05 miliar. Sementara tersangka F anggota polri yang menyebarkan informasi dan penghubung pelaku dan korban," lanjutnya.
Sementara itu tersangka Alexander bekerja sama dengan tersangka Stephanus dan Joko yang menerima uang tunai dari korban. Ia menikmati Rp 200 juta dari kasus itu.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah (Jateng) menyelidiki kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan Akpol yang menyeret dua anggota polisi Pekalongan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga Pekalongan bernama Dwi yang merasa tertipu. Terdapat empat orang yang dilaporkan, dua di antaranya merupakan oknum polisi dan dua lainnya warga sipil.
"Kasus ini melibatkan empat orang pelaku yang terdiri dari dua oknum anggota Polri dan dua orang dari masyarakat sipil," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (23/10/2025).
Ia mengungkapkan, para pelaku itu membujuk korban untuk membayar dengan mengiming-imingi akan meloloskan anaknya.
"Satu berinisial F, Aipda di Polsek Polres Pekalongan. Kemudian berinisial AU ini Bripka, berdinas di Polres Pekalongan. Mereka membujuk rayu supaya korban memberikan sejumlah uang sesuai dengan janji mereka," ungkapnya.
(dil/alg)