Bakal Usut Tuntas Demo Anarkis di Pati, Polda Jateng Tangkap 6 Pelaku

Bakal Usut Tuntas Demo Anarkis di Pati, Polda Jateng Tangkap 6 Pelaku

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Rabu, 05 Nov 2025 19:04 WIB
Konferensi pers di Polda Jateng soal penangkapan enam tersangka dalam kasus serangkaian demo di Pati, Rabu (5/11/2025).
Konferensi pers di Polda Jateng soal penangkapan enam tersangka dalam kasus serangkaian demo di Pati, Rabu (5/11/2025). Foto: dok. Polda Jateng
Semarang -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) berkomitmen untuk mengusut tuntas serangkaian kasus demo yang berujung anarkis di Pati. Kini, polisi telah menangkap enam tersangka perusak kendaraan dinas polisi, penganiaya polisi, dan pengeroyok warga sipil.

Hal tersebut diungkapkan Wakapolda Jateng Brigjen Latif Usman dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025) siang. Latif saat itu didampingi oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, dan Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi.

Latif menjelaskan tindakan anarkis itu dilakukan saat berlangsungnya demo di Pati pada 13 Agustus hingga awal Oktober 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konferensi pers di Polda Jateng soal penangkapan enam tersangka dalam kasus serangkaian demo di Pati, Rabu (5/11/2025).Konferensi pers di Polda Jateng soal penangkapan enam tersangka dalam kasus serangkaian demo di Pati, Rabu (5/11/2025). Foto: dok. Polda Jateng

"Beberapa pelaku melakukan pengerusakan kendaraan dinas, penganiayaan terhadap petugas, dan pengeroyokan terhadap warga sipil. Polri bertindak cepat melakukan identifikasi dan penangkapan terhadap para pelaku," ungkap Latif dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng hari ini.

Dalam kasus perusakan kendaraan dinas polisi, Dwi Subagio memerinci pihaknya berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang tersangka berinisial M (37), warga Kecamatan Tlogowungu, Pati. Dia menyebut M terbukti melakukan perusakan kendaraan operasional Polri.

ADVERTISEMENT

"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," terang Dwi Subagio.

Konferensi pers di Polda Jateng soal penangkapan enam tersangka dalam kasus serangkaian demo di Pati, Rabu (5/11/2025).Konferensi pers di Polda Jateng soal penangkapan enam tersangka dalam kasus serangkaian demo di Pati, Rabu (5/11/2025). Foto: dok. Polda Jateng

Adapun dalam kasus penganiayaan terhadap anggota polisi, penyidik menetapkan tiga tersangka yang masing-masing berinisial MP (46), TA (35), dan AS (34).

Ketiga pelaku yang merupakan warga Pati itu terekam dalam video menjegal dan memukul anggota polisi yang tengah mengamankan aksi. Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya dalam kasus pengeroyokan warga sipil di depan kantor DPRD Pati, polisi menetapkan dua tersangka berinisial AJ (43) dan SU (43). Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian dan telepon genggam milik pelaku.

"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain," Dwi Subagio.

Selanjutnya, Artanto mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan damai dan tertib.

"Setiap warga negara memiliki hak untuk berpendapat, namun harus disalurkan dengan menghormati hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum. Polri akan menindak tegas setiap tindakan anarkis, tapi tetap mengedepankan pendekatan humanis," kata Artanto.




(dil/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads