Polda Jateng Sanksi 2 Oknum Diduga Tipu-tipu Modus Lolos Akpol Rp 2,6 M

Polda Jateng Sanksi 2 Oknum Diduga Tipu-tipu Modus Lolos Akpol Rp 2,6 M

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 24 Okt 2025 17:31 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semaeang Selatan, Kota Semarang, Selasa (2/9/2025).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (2/9/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Dua polisi Pekalongan yang dilaporkan atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan Akpol akhirnya menjalani penempatan khusus (patsus). Kedua polisi itu dipatsus selama 30 hari ke depan.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Ia menyampaikan, dua polisi yang dilaporkan yakni Aipda Fachrorurokhim dan Bripka Alexander Undi dipatsus mulai hari ini.

"Dua anggota polisi kemarin yang disebutkan hari ini sudah dipatsus untuk 30 hari ke depan," kata Artanto saat dihubungi, Jumat (24/10/2052).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut, saat ini kasus tersebut telah naik ke penyidikan. Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng masih berupaya melengkapi berkas perkara.

"Penyidik (Ditreskrimum Polda Jateng) melakukan upaya tindakan kepolisian untuk melakukan dalam bentuk proses verbalisme guna melengkapi berkas perkara,"

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya dari Propam melakukan kegiatan pula, kegiatan paralel antara Propam dan Krimum, melaksanakan penjemputan terhadap dua anggota polisi tersebut," lanjutnya.

Ia mengatakan, keduanya akan menjalani sidang kode etik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk pertanggungjawaban terhadap perbuatannya secara etik, moral, maupun pidana, harus diproses dahulu. (Kasus ini masuknya) Pelanggaran berat," tuturnya.

Artanto pun mengimbau seluruh jajaran anggota Polri untuk mematuhi aturan dalam menjalankan tugasnya.

"Imbauannya tetap mematuhi aturan, profesional dalam melaksanakan tugas. Tentunya bagi para pelaku pelanggaran ada sanksi berat yang akan di tanggung yang bersangkutan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah (Jateng) menyelidiki kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan Akpol yang menyeret dua anggota polisi Pekalongan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga Pekalongan bernama Dwi, yang merasa tertipu. Terdapat empat orang yang dilaporkan, dua di antaranya merupakan polisi dan dua lainnya warga sipil.

"Kasus ini melibatkan empat orang pelaku yang terdiri dari dua oknum anggota Polri dan dua orang dari masyarakat sipil," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (23/10).

"Para pelaku tersebut meminta dan telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 2,6 miliar. Namun pada akhirnya anak korban tidak dinyatakan lulus dalam seleksi," ujarnya.




(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads