Kalender Hijriah memakai pergerakan Bulan untuk menentukan tanggal, sedangkan kalender Masehi memakai Matahari. Akibatnya, tanggal yang dihasilkan turut berlainan. Jadi, 1 November 2025 berapa Hijriah?
Disadur dari buku Fikih Kontemporer tulisan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, ada beberapa metode penentuan awal bulan. Nabi Muhammad SAW mengajarkan cara rukyat alias melihat langsung. Bila langit tertutup sesuatu, seperti awan, Nabi SAW mengajarkan untuk menyempurnakan bulan berjalan menjadi 30 hari atau dikenal sebagai metode istikmal.
إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ ثُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا .
Artinya: "Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berhari rayalah. Dan apabila kalian terhalang maka sempurnakanlah tiga puluh hari." (HR Bukhari 4/106 dan Muslim no 1081)
Dalam perkembangannya, muncul metode hitungan (hisab) atau kombinasi rukyat-hisab. Cara penentuan awal bulan yang berbeda-beda membuat tanggal Hijriah turut berbeda, tergantung metode yang dipakai. .
Bagi umat Islam, mengetahui tanggal Hijriah yang tepat per hari adalah perkara penting. Bagaimana tidak, tanggalan yang dimunculkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab tersebut merupakan panduan dalam mengerjakan ibadah, seperti puasa.
Langsung saja, simak konversi tanggalnya untuk hari ini, Sabtu, 1 November 2025 menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah via uraian berikut.
Kalender Hijriah 1 November 2025 Menurut Pemerintah
Guna mengetahui tanggal Hijriah versi pemerintah, detikers dapat membuka Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis oleh Kementerian Agama. Dalam kalender itu, dijelaskan bahwa Rabiul Akhir 1447 H berakhir pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Artinya, terhitung mulai Rabu (22/10) malam, 1 Jumadil Awal 1447 Hijriah dimulai. Hal ini disebabkan pergantian hari kalender Hijriah yang terjadi saat Matahari terbenam. Berbeda dengan kalender Masehi yang berganti hari saat pukul 00.00 tengah malam.
Atas dasar acuan itu, pemerintah mengonversi 1 November 2025 menjadi 10 Jumadil Awal 1447 H.
Kalender Hijriah 1 November 2025 Menurut NU
Dilansir Instagram @falakiyahnu, Lembaga Falakiyah PBNU telah merilis surat edaran mengenai penetapan awal bulan Jumadil Awal. Pengumuman dengan nomor: 102/PB.08/A.II.11.13/13/10/2025 itu menyebut Jumadil Awal 1447 H bermula pada Kamis Pon, 23 Oktober 2025 Masehi.
"Sebagai tindak lanjutnya maka awal bulan Jumadal Ula 1447 H bertepatan dengan Kamis Pon 23 Oktober 2025 M (mulai malam Kamis) atas dasar istikmal," bunyi surat yang disahkan kemarin, 21 Oktober 2025 itu.
Penggunaan metode istikmal atau penggenapan umur bulan menjadi 30 hari ini disebabkan tidak terlihatnya hilal di seluruh Indonesia. Alhasil, seperti sabda Nabi Muhammad SAW, umur bulan berjalan dijadikan 30 hari dan baru esoknya, masuk bulan baru.
Informasi serupa tertera dalam Almanak Tahun 2025 dari Lembaga Falakiyah PCNU Bojonegoro. Tertulis, "Posisi hilal belum memenuhi kriteria imkanurrukyah sehingga 1 Jumadal Ula 1447 H diprediksi jatuh pada hari Kamis Pon, 23 Oktober 2025 M."
Atas dasar informasi tersebut, NU menetapkan 1 November 2025 sebagai 10 Jumadil Awal 1447 H.
Kalender Hijriah 1 November 2025 Menurut Muhammadiyah
Mulai 1 Muharram 1447 H, Muhammadiyah aktif memakai Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai patokan. Kalender ini dimunculkan sebagai upaya menyatukan tanggalan umat Islam di seluruh belahan dunia.
Dilihat dari KHGT yang diunggah laman Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 23 Oktober 2025 ditetapkan sebagai 1 Jumadil Awal 1447 H. Artinya, baik pemerintah, NU, maupun Muhammadiyah sama-sama memulai Jumadil Awal pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Dengan demikian, Muhammadiyah menetapkan 1 November 2025 sebagai 10 Jumadil Awal 1447 H.
Banyak Nyamuk, Bolehkah Dibunuh?
Memasuki musim pancaroba, banyak nyamuk berkeliaran seiring dengan meningkatnya genangan-genangan air tempat mereka bersarang. Bagi manusia, nyamuk sering menjengkelkan karena gigitannya menimbulkan rasa gatal.
Bukan hanya gatal, nyamuk juga bisa mengancam kesehatan apabila mereka membawa penyakit. Di antaranya adalah Demam Berdarah (DBD), malaria, chikungunya, virus Zika, dan demam kuning.
Pertanyaannya, bolehkah nyamuk dibunuh? Dilansir Muhammadiyah, Nabi Muhammad SAW pada suatu ketika pernah digigit semut. Nabi SAW kemudian meminta para sahabat untuk membakar rumah semut itu sebagaimana bunyi hadits:
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda: ada seorang Nabi singgah di bawah sebuah pohon, lalu dia disengat oleh seekor semut, dia memerintah supaya barangnya diurus, lalu dikeluarkan dari bawahnya, kemudian ia memerintah (supaya dibakar) rumah semut itu, lalu dibakar dengan api, maka Allah wahyukan kepadanya: Mengapa tidak seekor saja?." (HR Bukhari dan Muslim)
Berdasar hadits di atas, dapat disimpulkan bahwasanya nyamuk boleh-boleh saja dibunuh karena ia mengganggu atau menyakiti manusia. Disadur dari laman NU Lampung, kebolehan ini juga didukung hadits lain dari Abu Sa'id yang berbunyi:
عَنْ أَبِـيْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: "Dari Abû Sa'îd Sa'd bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhiallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain." (HR Malik dalam al-Muwaththa, ad-Daraquthni no 4461, al-Baihaqi VI/69, dan al-Hakim II/57-58)
Pertanyaannya kini berubah, apakah nyamuk boleh dibunuh menggunakan raket listrik?
Bolehkah Bunuh Nyamuk Pakai Raket Listrik?
Salah satu metode yang biasa masyarakat terapkan untuk mengatasi nyamuk adalah menggunakan raket listrik. Banyak orang kemudian menganggap sama listrik dengan api sehingga menghukumi penggunaan raket listrik haram.
Dikutip dari buku Al-Wafi: Syarah Hadits Arbain Imam an-Nawawi tulisan Dr Musthafa Dib al-Bugha, Rasulullah SAW melarang umat Islam membunuh dengan api. Hal ini dibuktikan melalui hadits yang diriwayatkan beberapa imam sebagai berikut:
كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرَرْنَا بِقَرْيَةٍ نَمْلِ فَأُحْرِقَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْبَغِي لِبَشَرِ أَنْ يُعَذِّبَ بِعَذَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
Artinya: "Kami bersama Rasulullah SAW. Kami melewati sarang semut yang telah dibakar, lalu Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya manusia tidak pantas mengazab dengan azab Allah SWT." (HR Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa'i)
Di sisi lain, Nabi Muhammad SAW juga melarang umat Islam untuk membunuh hewan dengan cara menyiksa. Dilihat dari situs resmi Pesantren Tebuireng, ada hadits yang membicarakan tentang urusan ini, terkhusus terhadap hewan sembelihan:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Artinya: "Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Ulayyah dari Khalid Al Khaddza` dari Abu Qilabah dari Abu Al Asy'ats dari Syaddad bin Aus dia berkata, "Dua perkara yang selalu saya ingat dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya selalu bersikap baik terhadap setiap sesuatu, jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan senangkanlah hewan sembelihanmu."
Jadi, bolehkah membunuh nyamuk dengan raket listrik?
Menurut keterangan dari laman resmi Program Studi Kesehatan Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan, nyamuk boleh dibunuh dengan raket listrik. Pasalnya, nyamuk terbunuh dengan cepat saat terkena sehingga tidak merasakan sakit berkepanjangan.
Keterangan senada tertulis dalam situs NU Jawa Timur:
"Berdasarkan hadits di atas cara membunuh nyamuk harus baik tanpa ada unsur penyiksaan. Penggunaan raket listrik bertujuan mempermudah cara pembunuhan nyamuk secara manual agar lebih efisien, maka hukumnya tidak dianggap sebagai penyiksaan," dikutip pada Jumat (31/10/2025).
Akhir kata, membunuh nyamuk dengan raket listrik hukumnya boleh. Pun, ada anggapan yang menyebut keharaman menggunakan api tidak berlaku mutlak berdasarkan salah satu hadits di atas. Wallahu a'lam bish-shawab.
Demikian informasi lengkap mengenai kalender Hijriah hari ini 1 November 2025 dan hukum menggunakan raket nyamuk. Semoga bermanfaat!
Simak Video "4 Fakta Unik dan Sejarah Kalender Hijriah"
(sto/apl)