Kalender Hijriah memakai pergerakan Bulan untuk menentukan tanggal, sedangkan kalender Masehi memakai Matahari. Akibatnya, tanggal yang dimunculkan turut berlainan.
Disadur dari buku Fikih Kontemporer tulisan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, ada beberapa metode penentuan awal bulan. Nabi Muhammad SAW mengajarkan cara rukyat alias melihat langsung. Bila langit tertutup sesuatu, seperti awan, Nabi SAW mengajarkan untuk menyempurnakan bulan berjalan menjadi 30 hari atau dikenal sebagai metode istikmal.
إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ ثُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berhari rayalah. Dan apabila kalian terhalang maka sempurnakanlah tiga puluh hari." (HR Bukhari 4/106 dan Muslim no 1081)
Dalam perkembangannya, muncul metode hitungan (hisab) atau kombinasi rukyat-hisab. Cara penentuan awal bulan yang berbeda-beda membuat tanggal Hijriah turut berbeda, tergantung metode yang dipakai.
Bagi umat Islam, mengetahui tanggal Hijriah yang tepat per hari adalah perkara penting. Bagaimana tidak, tanggalan yang dimunculkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab tersebut merupakan panduan dalam mengerjakan ibadah, seperti puasa.
Langsung saja, simak konversi tanggalnya untuk hari ini, Selasa, 11 November 2025 menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah via uraian berikut.
Kalender Hijriah Hari Ini 11 November 2025
Kalender Hijriah 11 November 2025 Menurut Pemerintah
Guna mengetahui tanggal Hijriah versi pemerintah, detikers dapat membuka Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis oleh Kementerian Agama. Dalam kalender itu, dijelaskan bahwa Rabiul Akhir 1447 H berakhir pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Artinya, terhitung mulai Rabu (22/10) malam, 1 Jumadil Awal 1447 Hijriah dimulai. Hal ini disebabkan pergantian hari kalender Hijriah yang terjadi saat Matahari terbenam. Berbeda dengan kalender Masehi yang berganti hari saat pukul 00.00 tengah malam.
Atas dasar acuan itu, pemerintah mengonversi 11 November 2025 menjadi 20 Jumadil Awal 1447 H.
Kalender Hijriah 11 November 2025 Menurut NU
Dilansir Instagram @falakiyahnu, Lembaga Falakiyah PBNU telah merilis surat edaran mengenai penetapan awal bulan Jumadil Awal. Pengumuman dengan nomor: 102/PB.08/A.II.11.13/13/10/2025 itu menyebut Jumadil Awal 1447 H bermula pada Kamis Pon, 23 Oktober 2025 Masehi.
"Sebagai tindak lanjutnya maka awal bulan Jumadal Ula 1447 H bertepatan dengan Kamis Pon 23 Oktober 2025 M (mulai malam Kamis) atas dasar istikmal," bunyi surat yang disahkan kemarin, 21 Oktober 2025 itu.
Penggunaan metode istikmal atau penggenapan umur bulan menjadi 30 hari ini disebabkan tidak terlihatnya hilal di seluruh Indonesia. Alhasil, seperti sabda Nabi Muhammad SAW, umur bulan berjalan dijadikan 30 hari dan baru esoknya, masuk bulan baru.
Informasi serupa tertera dalam Almanak Tahun 2025 dari Lembaga Falakiyah PCNU Bojonegoro. Tertulis, "Posisi hilal belum memenuhi kriteria imkanurrukyah sehingga 1 Jumadal Ula 1447 H diprediksi jatuh pada hari Kamis Pon, 23 Oktober 2025 M."
Atas dasar informasi tersebut, NU menetapkan 11 November 2025 sebagai 20 Jumadil Awal 1447 H.
Kalender Hijriah 11 November 2025 Menurut Muhammadiyah
Mulai 1 Muharram 1447 H, Muhammadiyah aktif memakai Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai patokan. Kalender ini dimunculkan sebagai upaya menyatukan tanggalan umat Islam di seluruh belahan dunia.
Dilihat dari KHGT yang diunggah laman Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 23 Oktober 2025 ditetapkan sebagai 1 Jumadil Awal 1447 H. Artinya, baik pemerintah, NU, maupun Muhammadiyah sama-sama memulai Jumadil Awal pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Dengan demikian, Muhammadiyah menetapkan 11 November 2025 sebagai 20 Jumadil Awal 1447 H.
Benarkah Tidur Setelah Subuh Dilarang?
Sering kita mendengar nasihat untuk tidak tidur setelah subuh. Kabarnya, tidur pada waktu itu membuat hilangnya rezeki maupun otak tumpul. Pertanyaannya, apakah benar Islam melarang tidur usai subuh?
Syeikh M Nuruddin Marbu al-Makki dalam bukunya, Rahasia Keutamaan Shalat Subuh, mencantumkan sebuah hadits dari Nabi Muhammad SAW tentang hal itu. Begini bunyinya:
نَوْمَةُ الصُّبْحِ تُوْرِثُ الْفَقْرَ
Artinya: "Tidur di waktu pagi itu mewariskan kemiskinan."
Di sisi lain, Farid Nu'man dalam buku Fiqih Praktis Sehari-hari menyebut tidak ada hadits atau ayat yang melarang tidur setelah sholat Subuh. Hanya saja, dalam salah satu sabdanya, Rasulullah mendoakan keberkahan untuk umat Islam pada pagi hari.
اللَّهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُوْرِهَا
Artinya: "Ya Allah, berkahilah umatku pada pagi harinya." (HR Imam Ibnu Abi Syaibah no 25951)
Dengan demikian, sayang rasanya bila pagi hari justru dipergunakan untuk tidur alih-alih mulai mengais rezeki. Namun, bukan berarti tidur setelah subuh menjadi perkara yang dilarang. Mengingat, seperti sudah disinggung di atas, tidak ada ayat atau hadits yang menyebut demikian.
Oleh karena itu, semisal ada yang bekerja pada malam hari, seperti satpam, sehingga butuh tidur pascasubuh, hukumnya boleh-boleh saja. Syaikh Abdullah al-Faqih menjelaskan perkara ini dengan kalimat yang mudah dipahami:
فَإِنَّ النَّوْمَ فِي هَذَا الْوَقْتِ جَابِزُ بِمَعْنَى أَنَّهُ لَا يَأْتَمُ فَاعِلُهُ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ مُحْتَاجًا إِلَيْهِ وَقَدْ كَرِهَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ نَظْرًا لِمَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مِنْ آثَارِ صِحَيَّةٍ وَغَيْرِهَا إِلَّا ما كَانَ لِحَاجَةٍ وَقَدْ وَرَدَ أَنَّ الرِّزْقَ يُقْسَمُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ
Artinya: "Sesungguhnya, tidur pada waktu ini boleh (dalam artian tidak berdosa melakukannya) walaupun ia tidak membutuhkannya. Sebagian ulama memakruhkan karena melihat berbagai pertimbangan, seperti tinjauan kesehatan dan lain-lain, kecuali jika ada kebutuhan untuk melakukannya." (Fatawa asy-Syabakah al-Islamiyyah no 153487)
Dikutip dari laman NU Jawa Tengah, Ibnul Qayyim al-Jauziyyah memberi keterangan senada:
وَنَوْمُ الصُّبْحَةِ يَمْنَعُ الرِّزْقَ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ وَقْتٌ تَطْلُبُ فِيهِ الْخَلِيقَةُ أَرْزَاقَهَا، وَهُوَ وَقْتُ قِسْمَةِ الْأَرْزَاقِ، فَنَوْمُهُ حِرْمَانٌ إِلَّا لِعَارِضٍ أَوْ ضَرُورَةٍ،
Artinya: "Tidur setelah subuh mencegah rezeki, karena waktu subuh adalah waktu mahluk mencari rezeki mereka dan waktu dibagikannya rezeki. Tidur setelah subuh suatu hal yang dilarang (makruh), kecuali ada penyebab atau keperluan."
Akhir kata, tidur setelah subuh bukanlah perkara haram, melainkan makruh menurut sebagian ulama. Oleh karena itu, memang sebaiknya setelah subuh umat Islam memulai aktivitasnya, baik itu bekerja atau beribadah.
Namun, untuk orang-orang yang terpaksa melakukannya karena tuntutan kerja misalnya, tidur usai waktu subuh tidaklah mengapa. Wallahu a'lam bish-shawab.
(par/ahr)











































