DPRD Pati hari ini menggelar rapat paripurna yang membahas pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Ada 12 hal terkait Bupati Pati yang menjadi sorotan panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Pati.
Rapat paripurna ini dihadiri Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin; Wakil Ketua I DPRD, Hardi; Wakil Ketua DPRD II, Bambang Susilo; dan Wakil Ketua DPRD III, Suwito.
"Dari Sekretaris DPRD, anggota yang hadir dan telah tanda tangan berjumlah 49 dari 50 orang. Dengan demikian forum telah terpenuhi," kata Ali saat memberikan sambutan membuka rapat paripurna di DPRD Pati, Jumat (31/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat paripurna yang membahas penyampaian laporan pansus hak angket anggota DPRD Pati tentang kebijakan Bupati Pati ini dinyatakan terbuka untuk umum.
Ketua Pansus Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo mengatakan awalnya ada 22 tuntutan dari masyarakat saat aksi demo pada 13 Agustus 2025 lalu. Namun 22 tuntutan itu dirangkum menjadi 12 poin.
"Kebijakan PBB dan UMKM, mutasi ASN, pegawai RSUD Pati, proses pengadaan barang dan jasa, proyek infrastruktur, mempersulit pelayanan publik karena belum membayar PBB, pembohongan publik, penggantian slogan Pati, melanggar sumpah janji arogan, pengangkatan sekda bermasalah, hingga kebijakan pengelolaan Ketua Baznas Kabupaten Pati berdasarkan subjektivitas Bupati Pati," beber Bandang.
Hingga kini proses paripurna masih berlangsung. Sekretaris Pansus Hak Angket DPRD Pati, Muntamah, sedang membacakan hasil pansus yang telah dilaksanakan selama ini.
(dil/afn)








































.webp)













 
             
             
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 