Tim Pansus Hak Angket DPRD Pati mengaku tengah berkoordinasi dengan guru besar bidang hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud Md. Mahfud akan dimintai pertimbangan mengenai hasil pendalaman yang telah dikumpulkan oleh Pansus.
"Kami sudah berkomunikasi apakah Pansus mengundang beliau atau kami menyampaikan tergantung komunikasi nanti, informasi sore ini kami dikasih keputusan Prof Mahfud. Hasil pansus ini akan kami konsultasikan," tutur Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, ditemui wartawan di DPRD Pati, Kamis (16/10/2025).
Bandang menyebut Tim Pansus telah merampungkan rapat pemeriksaan tentang pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Tim akan kembali mempelajari hasil pendalaman di rapat Pansus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pelajari kita buka video hasil pembahasan pendalaman di pansus," kata Bandang.
Bandang menjelaskan tim pansus hak angket saat ini sedang merumuskan hasil rapat. Nantinya hasil rapat pansus ini akan dibawa ke Paripurna DPRD Pati untuk menentukan nasib Bupati Sudewo. Setelah itu hasilnya akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita hari ini juga sedang merumuskan cara supaya kita ini di posisi yang tidak salah menyusun pansus ini. Karena pansus ini akan kami kirim ke Paripurna setelah itu tinggal Paripurna DPRD memutuskan seperti apa," jelas Bandang.
"Tugas pansus hanya melaporkan apa yang menjadi data kami di pansus di paripurna. Pansus ini tidak bisa memutus bersalah ini pemakzulan tidak, tugas pansus mendalami dan melaporkan dalam paripurna," Bandang melanjutkan.
Menurutnya ada 12 item tuntutan dari Masyarakat Pati Bersatu. Akan tetapi ada 1 tuntutan yang tidak bisa dipenuhi karena bukan menjadi kewenangan Pansus Hak Angket DPRD Pati.
"Ada 12 item tidak semua. Seperti terkait dengan KPK sehingga kami tidak bisa masuk ke sana," jelasnya.
Menurutnya pekan depan akan ada rapat internal lagi. Bandang menargetkan hasil pansus akan diparipurnakan akhir bulan Oktober 2025 ini.
"Target kami akhir bulan atau awal bulan kita sudah kirim ke paripurna," jelasnya.
(aku/ahr)











































