Jukir Liar Nuthuk Tarif Rp 30 Ribu di Alun-alun Kota Tegal Diamankan

Jukir Liar Nuthuk Tarif Rp 30 Ribu di Alun-alun Kota Tegal Diamankan

Imam Suripto - detikJateng
Senin, 13 Okt 2025 20:04 WIB
Petugas mengamankan juru parkir viral nuthuk tarif parkir di Alun-alun Kota Tegal, Senin (13/10/2025)
Petugas mengamankan juru parkir viral nuthuk tarif parkir di Alun-alun Kota Tegal, Senin (13/10/2025) (Foto: Imam Suripto/detikJateng)
Tegal -

Tarif parkir di Kawasan Alun-alun Kota Tegal dikeluhkan karena 'nuthuk' Rp 30 ribu per kendaraan. Video terkait kejadian ini viral di media sosial.

Tayangan sebuah video viral itu menampilkan seorang sopir odong-odong wisata yang mengeluhkan biaya parkir Rp 30 ribu di kawasan Alun-alun Kota Tegal. Pada video yang diunggah di grup Facebook @BrebeS Bersuara, terdengar suara perekam yang sempat berdebat dengan juru parkir soal mahalnya tarif yang dibanderol. Tampak pada tayangan itu juru parkir mengenakan kaos berwarna putih lengan hitam dan bertopi oranye.

"Parkir Alun-alun Tegal tiga puluh ribu lur. Tapi dijaluki (diminta) karcis langka (tidak ada)," ujar perekam kejadian, dikutip detikJateng, Senin (13/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tayangan berikut, perekam meminta karcis parkir, namun juru parkir menyebut tidak memiliki karcis. Perekam video juga menyebut akan memviralkan peristiwa tersebut.

"Ora nduwe (tidak punya) karcis," jawab juru parkir yang mengaku tidak takut jika video diviralkan.

ADVERTISEMENT

Pada akhir tayangan, perekam video juga meminta agar dinas terkait menertibkan tarif parkir nuthuk tersebut.

"Parkiran di Tegal, Elf telung puluh ewu (tiga puluh ribu). Tolong ditertibkan Pak Dishub," pinta si perekam.

Beredarnya video itu langsung ditindaklanjuti pihak Pemkot Tegal. Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir, bersama jajarannya dibantu anggota Satpol PP langsung mendatangi lokasi kejadian.

Dari sidak ini, petugas menemukan seorang pria bernama Siswo Misman. Pria asal Lamongan yang berprofesi pedagang makanan khas Jawa Timur merupakan pelaku yang meminta uang parkir Rp 30 ribu. Pihak Dishub menyatakan, Siswo merupakan juru parkir liar yang beroperasi di kawasan Alun-alun.

"Langsung kami tindaklanjuti pengaduan masyarakat soal parkir Rp 30 ribu. Kami mendapati pria yang terlibat dalam video, namanya Siswo Misman, dia pedagang warung Lamongan dan saya tegaskan dia juru parkir liar," tegas Kadishub Kota Tegal yang akrab disapa Ading, sore tadi.

Petugas kemudian membawa Siswo ke Mapolres Tegal Kota untuk proses hukum lebih lanjut. "Ini saya bawa ke Polres Tegal Kota, untuk proses hukum. Karena terlibat pungli," tandas Ading.

Ading membeberkan, tarif parkir di Kota Tegal sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Berdasarkan perda tersebut, retribusi kendaraan bermotor roda dua dan tiga sebesar Rp 2.000.

Kemudian kendaraan bermotor roda empat (sedan, jeep, minibus, dan sejenisnya) Rp 3.000. Sedangkan kendaraan bermotor roda empat atau enam (truk, bus, dan sejenisnya) sebesar Rp 10.000. Sementara kendaraan bermotor di atas roda enam (truk gandeng, dan sejenisnya) Rp 15.000.

Sementara itu Siswo Misman berdalih dirinya membantu juru parkir resmi karena sedang tidak berjualan. Selain itu, kata Siswo, yang bersangkutan saat itu sedang sakit sehingga tidak bekerja.

Terkait uang hasil parkir, Siswo menjelaskan sudah disetorkan. Dari hasil penarikan parkir, Siswo tidak menampik telah mendapat bagian.

"Iya saya memang dapat bagian," singkatnya.




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads