Kasus miras oplosan yang menewaskan tujuh orang di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, naik dalam tahap penyidikan. Diketahui miras yang dibeli dari pasangan suami istri (pasutri) berbentuk fermentasi ketan hitam (KTI) berasal dari Bekonang, Sukoharjo.
Pasutri yang menjual miras fermentasi itu berinisial NY (29) dan YI (34). Keduanya hingga sekarang masih melakukan wajib apel setiap Senin dan Kamis.
"Jadi untuk kasus miras (oplosan), kita sudah naik penyidikan. Setelah kita lakukan pemeriksaan, naik penyidikan dan untuk sampel minuman, sisa maupun yang ada di penjual itu sudah kita kirim ke labfor. Namun hasilnya belum (keluar)," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah kepada wartawan di ruangannya, Senin (13/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
La Ode mengatakan sisa sampel miras sudah dikirim ke Laboratorium Forensik. Pihaknya masih menunggu hasil laboratorium miras oplosan tersebut.
"Hasilnya belum. Nanti setelah hasilnya keluar akan kita gelarkan, apakah penjual ini bisa kita tetapkan sebagai tersangka atau tidak," sambung La Ode.
"Karena ada beberapa informasi terkait siapa yang mengoplos. Apakah penjual atau yang meminum sendiri yang mengoplos. Nah itu nanti bisa kita lihat dalam. Hasil uji labfor lah," imbuhnya.
La Ode mengatakan pasutri penjual miras itu masih berstatus sebagai saksi. Hasil labfor tersebut nantinya bisa memperjelas kandungan antara miras yang dibeli dengan diminum korban.
"Jadi kenapa penjualnya masih sebagai saksi. Karena memang pasal yang kita terapkan kan menjual barang yang berbahaya yang dapat menyebabkan kematian. Jadi perlu kita perjelas apakah yang diminum oleh para korban ini sama dengan yang dijual oleh penjual miras. Untuk komposisinya kan harus labfor ya, jadi nanti kita tunggu itu aja hasil labfornya," kata La Ode.
Untuk jenis yang dibeli korban, kata La Ode, ketan hitam atau KTI.
"Fermentasi dari ketan hitam ya. Saya, juga belum pernah lihat itu modelnya, cuma warnanya agak gelap memang," tegasnya.
Sementara itu, Wakasat Reskrim AKP Toyib Riyanto menambahkan, pasutri mendapatkan fermentasi KTI kulakan dari Sukoharjo.
"Ya (Bekonang, Sukoharjo). Fermentasi (bentuknya)," kata Toyib.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Toyib, korban membeli satu botol miras ukuran 1,5 liter. Miras itu dijual dengan harga Rp 55 ribu.
"Keterangan satu botol ukuran 1,5 liter harga Rp 55 ribu," tambahnya.
(ams/apl)