Pria inisial R (39) asal Kudus dihajar massa usai kepergok mencuri deodoran dan minyak kayu putih di sebuah toko di wilayah Desa Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Kabar ini awalnya diunggah di akun Instagram @mubeng_pati. Dalam unggahan itu disebutkan pria tersebut melakukan pencurian pada Jumat (10/10) kemarin.
Unggahan itu menyertakan foto yang menampilkan pria itu sedang dihajar massa. Juga terlihat ada anggota kepolisian yang mengamankan pria tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berita dari warga, tersangka maling orang Kudus idul gor, tersangka mengambil barang di sebuah toko di Cengkalsewu yang katanya royco, bubuk, dan minyak baju, katanya tersangka ketahuan sama pemilik toko, terus si tersangka kabur dan dikejar oleh pemilik toko dan akhirnya tersangka tertangkap di Desa Dukuh Mbiran, banyaknya masa yang mengajar pelaku langsung menghajar pelaku maling yang tertangkap untuk kondisi korban saat ini masih hidup dan sudah diserahkan ke pihak yang berwajib," tulis akun @mubeng_pati dikutip detikJateng, Sabtu (11/10/2025).
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan membenarkan ada kejadian pencurian di toko milik AB (27) warga Desa Cengkalsewu pada Jumat (10/10) sekitar jam 14.30 WIB.
Sahlan menjelaskan, awalnya R (39) warga Kudus mengendarai sepeda motor melintas di jalan Cengkalsewu Sukolilo arah ke Kudus. R lalu masuk ke toko itu dan pura-pura menjadi pembeli.
"Pelaku memasuki Toko Fabi Mart berpura-pura membeli Rinso dan Susu Bear Brand, selanjutnya mengambil Rexona 6 buah dan minyak kayu putih 4 Buah," kata Sahlan saat dihubungi wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Saat itulah karyawan toko melihat R mengambil barang lain tanpa membayar. Usai kepergok, R berusaha untuk melarikan diri. R akhirnya berhasil diringkus warga dan sempat dihajar.
"Pelaku berusaha melarikan diri. Itu (mencuri) secara spontan, karena melintas di lokasi dan melakukan aksi pencurian," ungkap Sahlan.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus warga sekitar dan sempat dihajar.
"Pelaku selanjutnya di bawa ke rumah sakit dilakukan pemeriksaan, kemudian dibawa ke Polsek Sukolilo untuk proses selanjutnya," jelas Sahlan.
"Motornya sudah diamankan polisi, tidak sampai dirusak warga," imbuhnya.
Berakhir Damai
Sahlan menjelaskan, kasus ini telah diselesaikan secara restorative justice. Kedua belah pihak bersepakat untuk damai.
"Karena korban meminta diselesaikan secara kekeluargaan sehingga dilakukan dilakukan proses secara kekeluargaan," jelasnya.
Sahlan menambahkan, dalam kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 ribu.
"Diduga pencurian berupa beberapa kebutuhan orang termasuk ada sabun, ada minyak kayu putih, dengan kerugian sekitar Rp 100 ribu," pungkasnya.
(dil/dil)