Perilaku Ari Setiawan warga Jalan Sinar Mas VII, RT 12 RW 1, Perumahan Sinar Waluyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, yang memblokir jalan menimbulkan keresahan warga. Warga berharap Ari bisa mengubah perilakunya.
Ketua RW 1 Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Herudianto mengatakan Ari tetaplah warganya. Ia berharap Ari mau bertobat dan bisa bermasyarakat dengan baik.
"Kita ndak berlebih, kita apapun masih punya hati. Itu warga saya untuk bisa kita bina baik. Kalau kita harus penjarakan dia, ndak. Intinya dia mau tobat mau sadar bermasyarakat dengan baik," kata Heru, sapaan akrabnya saat ditelepon detikJateng, Jumat (10/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Heru menyebut warga masih menanti tindakan tegas yang akan dilakukan Satpol PP. Ia juga menyerahkan penuh urusan pelanggaran hukum kepada petugas yang berwenang.
"Kewenangan penuh ada di petugas. Selanjutnya yang mengambil langkah kan petugas, kita hanya mengawal, mengikuti," ujar Heru.
"Kalau (menurut) petugas memang ini menyalahi aturan dan harus dikenakan hukuman ya monggo aja, kita pasrahkan ke petugas," tambahnya.
Heru menyampaikan warga saat ini berharap agar permasalahan ini segera selesai dan tak terulang.
"Warga berharap ini bisa selesai tuntas. Nanti kembali jalan itu normal seperti semula bisa untuk aktivitas," jelas Heru.
"Andai kata nanti tindakan sudah berjalan kok tetep ndak sadar, masih bikin onar, makin apa, ya kita akan berpikir piye (bagaimana) kita ngambil langkah lagi," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Ari nekat menutup kembali Jalan Sinar Mas VII usai dibongkar petugas. Satpol PP Kota Semarang kemudian melayangkan somasi kepada Ari.
Keputusan ini diambil Satpol PP usai menggelar rapat dengan organisasi pemerintah daerah terkait di Kota Semarang. Jika Ari tak menggubris teguran itu, Satpol PP yang akan melakukan pembongkaran.
"Apabila dalam waktu 7 hari tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri, Satpol PP yang akan melakukan pembongkaran," kata Kabid PPUD (Penegakan Perundang-Undangan Daerah) Satpol PP Kota Semarang, Tantri Pradono kepada detikJateng melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/10).
"Kemudian material milik Ari akan diangkut menggunakan truk Satpol PP dan dibawa ke kantor Satpol PP. Pembongkaran pagar ini nanti akan dibantu pengamanan dari Polsek Tembalang," sambungnya.
(apl/dil)