Dosen FH Unissula Polisikan Dokter RSI Sultan Agung Tuduhan Malpraktik

Dosen FH Unissula Polisikan Dokter RSI Sultan Agung Tuduhan Malpraktik

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 10 Okt 2025 19:57 WIB
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Jawade Hafidz di Unissula, Kecamatan Genuk, Kota Semaeang, Senin (15/9/2025).
Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Senin (15/9/2025).
Semarang -

Kasus dugaan penganiayaan dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Dias Saktiawan, dan dokter Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung dr. Astra terus bergulir. Dias disebut melaporkan dr Astra terkait dugaan malpraktik.

Rektor Unissula, Prof Gunarto, sebelumnya telah meminta agar kedua dosen tersebut mencabut laporan dan menempuh jalur mediasi. Ia menyebut pihak kampus telah membentuk Lembaga Perlindungan Dokter, Tenaga Kesehatan, dan Pasien untuk menyelesaikan konflik secara damai.

"Dua-duanya lapor Polda ini. Dias melaporkan ada malpraktik ke Polda, sudah sama-sama diperiksa. Harapannya universitas memediasi," kata Gunarto di Kampus Unissula, Kecamatan Genuk, Semarang, Jumat (10/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gunarto menegaskan kasus ini murni persoalan antara pasien dan dokter, bukan antarfakultas, meski diketahui keduanya merupakan dosen Unissula. Melalui lembaga yang dibentuk ini pihaknya berharap bisa menjadi penengah kasus-kasus lain ke depannya.

ADVERTISEMENT

"Walaupun sudah dilaporkan kita tetap akan memberikan perlindungan. Lembaga ini harapannya supaya ada mediasi di universitas. Karena ini dosen FK dan dosen FH, diharapkan diselesaikan di universitas secara mediasi," tuturnya.

Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Dwi Subagio, membenarkan adanya dua laporan yang kini tengah ditangani dua direktorat berbeda.

"Hasil cek, betul dosen Dias melaporkan terkait malpraktik ke Krimsus," kata Dwi saat dimintai konfirmasi detikJateng lewat pesan singkat.

Sementara untuk perkembangan laporan dari dr Astra, kata Dwi, Ditreskrimum Polda Jateng telah memeriksa 12 saksi. Ke-12 saksi itu termasuk terlapor yakni Dias Saktiawan.

"Krimum telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang terdiri dari pelapor, terlapor, dan pihak-pihak lain. Statusnya masih penyelidikan," jelas dia.

Respons Pihak dr Astra

Sementara itu kuasa hukum dr Astra, Mirzam, menanggapi santai laporan balik yang dibuat oleh dr Dias. Ia menyebut melapor ke polisi adalah hak setiap warga negara.

"Kalau sampai detik ini mereka lapor ke Krimsus, saya belum mengetahui. Tapi pada prinsipnya, melapor itu adalah hak warga negara. Silakan saja," ujar Mirzam saat dihubungi detikJateng.

Menurutnya, pelaporan dugaan malpraktik tersebut memang bisa dinilai sebagai bentuk 'serangan balik'.

"Kalau ada masyarakat berpikir bahwa itu serangan balik, ya silakan, biar masyarakat yang menilai. Ketika (Dias) dilaporkan, kemudian beberapa lama kemudian dia juga melapor tentang malpraktek, masyarakat bisa melihat itu apa tujuannya. Hukum ini tidak bisa kita buat sebagai balas dendam," ujarnya.

Mirzam mengatakan laporan dr Astra di Polda Jateng sudah diproses dan telah terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

"Insyaallah laporan kita sudah diterima dan akan dilakukan gelar perkara. Setelah itu mungkin naik ke penyidikan. Sudah banyak saksi yang diperiksa, termasuk pihak terlapor," katanya.

Terkait langkah Unissula yang membentuk lembaga mediasi untuk menyelesaikan konflik secara damai, Mirzam mengatakan pihaknya menghargai upaya tersebut. Namun ia menegaskan, proses hukum tetap berjalan.

"Kalau kampus mau memediasi, silakan saja. Itu sah-sah saja. Tapi kita tegaskan, persoalan ini tidak ada kaitannya dengan kampus atau fakultas. Ini murni persoalan pribadi. Proses hukum biarkan tetap berjalan," tegasnya.

Kasus Penganiayaan Dosen Unissula vs Dokter RSI Sultan Agung

Kabar dugaan pemukulan terhadap dokter di RSI tersebut viral usai diunggah akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Dalam unggahan itu disebutkan seorang dokter anestesi dipukul hingga bidan ketakutan saat menangani pasien bersalin.

Akun tersebut juga mengunggah video yang memperdengarkan seorang pria memaki-maki perempuan yang disebut merupakan salah satu nakes di RSI. Pria tersebut pun diungkap identitasnya sebagai dosen Fakultas Hukum Unissula.

Dalam satu unggahan diperlihatkan, pintu ruang bersalin bahkan ditendang hingga rusak. Insiden tersebut diduga terjadi lantaran pria terduga pelaku ngotot meminta istri pasien diberikan anestesi penuh agar tidak merasakan sakit.

Tim kuasa hukum dr Astra pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng meski sempat ada upaya damai. Hingga kini, sudah ada lima orang yang diperiksa, termasuk dr. Astra sendiri sebagai saksi korban.

"Klien kami sudah menjalani BAP bersama empat saksi lain pada Rabu (17/9/2025) kemarin. Pemeriksaannya cukup panjang, dari pukul 10.00 WIB pagi sampai sekitar pukul 16.00 WIB sore," kata kuasa hukum dr Astra, Mirzam Adli di kantornya, Kecamatan Tembalang, Jumat (19/9).

Mirzam menegaskan, perkara yang dilaporkan kliennya bukan delik aduan sehingga tidak bisa dihentikan hanya dengan perdamaian.

"Ini bukan delik aduan, ini delik biasa. Jadi nggak ada misalnya berdamainya, itu tidak menghilangkan tidak pidana. Kemudian tidak ada menghilangkan pidana dengan kata-kata pemaaf," tuturnya.




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads