Blak-blakan Lurah Kedungmundu Ungkap Perilaku Ari Pemblokir Jalan Perumahan

Blak-blakan Lurah Kedungmundu Ungkap Perilaku Ari Pemblokir Jalan Perumahan

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 10 Okt 2025 13:11 WIB
Petugas Satpol PP membongkar pagar seng di Jalan Sinar Mas VII, Perumahan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Senin (6/10/2025).
Petugas Satpol PP membongkar pagar seng di Jalan Sinar Mas VII, Perumahan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Senin (6/10/2025). Foto: Dok detikJateng.
Semarang -

Perilaku Ari Setiawan warga Perumahan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang yang memblokir jalan sudah lama diketahui warga. Termasuk Lurah Kedungmundu, Jumadi.

Jumadi menyebut kasus itu sudah berulang terjadi. Bahkan, pihaknya bersama Kapolsek Tembalang, Ketua RT, RW, serta pihak kecamatan sudah berulang kali meminta melakukan mediasi dengan Ari. Namun, kata Jumadi, Ari bersikeras menempuh jalur hukum dan menolak pendekatan secara humanis.

"Beliau diajak secara humanis tidak bersedia. Jadi kami serahkan kepada OPD yang membidangi, yaitu Satpol PP, sebagai penegak Perda," ujar Jumadi di Kantor Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kamis (9/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumadi menambahkan, sebenarnya warga setempat hanya ingin fasilitas umum (fasum) di Jalan Sinar Mas 7 RT 12 RW 1 kembali bisa diakses. Jalan yang berbentuk letter U tersebut menjadi akses penting penghubung arah timur dan barat.

"Fasum itu sangat penting untuk warga dari timur dan barat, tapi ditutup pakai pagar seng. Penutupannya dilakukan Sabtu lalu, dibongkar Bu Kapolsek pada Senin, lalu dipasang lagi saat Satpol PP pulang," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selain menutup jalan, Ari juga bahkan menumpuk material bangunan dan sampah di jalan umum. Ia juga membangun kandang ayam hingga membongkar paving.

"Sudah sering. Ada kasus sampah, pembongkaran paving, pembangunan kandang ayam di atas yang notabene bukan tanah dia," terangnya.

Dengan berbagai upaya yang sudah dilakukan tersebut, kini Jumadi memilih menyerahkan penanganannya kepada Satpol PP. Hal ini karena apa yang dilakukan Ari sudah mengandung unsur pelanggaran Perda.

"Terkait apa yang dilakukan saudara kita, Pak Ari Setiawan, kemarin sudah disikapi bersama dengan instansi terkait atas aduan dari ketua RT dan RW. Perbuatan Pak Ari diindikasikan pelanggaran Perda," kata Jumadi.

"Dalam hal ini pelanggaran yang dilakukan Pak Ari Setiawan sepenuhnya ranah Satpol PP," lanjut Jumadi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua RW 1, Herudianto, juga mengaku sering mendapat intimidasi dari Ari. Menurutnya, warga yang telah tinggal di lingkungan itu sejak lama tidak pernah berbaur dan sering bersikap agresif.

"Sering saya diintimidasi. Ancaman dibunuh itu biasa, dipukuli, katanya 'kalau bukan negara hukum tak habisi kamu'. Kita maunya ajak ngomong baik-baik, tapi nggak mau diajak ngomong," ujarnya.

Heru menyampaikan, kejadian ancaman juga pernah dialaminya saat menegur tukang bangunan Ari yang bekerja hingga larut malam dan mengganggu tetangga.

"Saya datangi tukangnya untuk berhenti motong keramik, dari itu dia berhenti, terus lapor ke Pak Ari. Pak Ari sama tukangnya datang bawa parang, ngomong 'kamu ganggu kerjaanku tak bunuh kamu'," ujarnya.

"Tapi nggak saya tanggapi, cuma tukangnya tak tegur, tak bilang 'kalau masih kerja malam tak usir kamu dari sini', terus tukangnya minta maaf," lanjutnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Semarang telah membongkar pagar seng yang menutup Jalan Sinar Mas VII, Perumahan Sinar Mulyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Senin (6/10) pagi.

Bukannya jera, si pemasang bernama Ari itu nekat membangun pagar baru di lokasi yang sama bahkan menambah pagar di sisi jalan yang lain. Ari berdalih penutupan jalan itu dilakukannya karena sedang membangun rumah dan banyak motor ngebut di depan rumahnya.

"Malam-malam trek-trekan (balapan) di jam saya tidur setengah dua (dini hari) benar itu? Anaknya bisa ngomongin ndak? Warga sini ndak bisa ngomongin pak," ucap Ari dengan nada tinggi saat diajak berdialog oleh petugas, Senin (6/10).
Ari mengakui bahwa dirinya lah yang menutup jalan menggunakan tembok seng. Ia berdalih aksinya itu dilakukan agar proses pembangunan di rumahnya tidak mengganggu masyarakat.

"Itu sudah jelas saya mengakui itu tak tutup sama saya tujuan saya untuk kemaslahatan umum biar tidak mengganggu," kata Ari.

Saat didatangi oleh Satpol PP, Ari justru menantang petugas untuk melaporkan perbuatannya. Dia mengaku siap perang di meja hijau jika memang aksinya ini melanggar hukum.

"Dua alat bukti, ada laporan, ada saksi, silakan diproses, kita perang di pengadilan! Jelas?" tantang Ari.




(apl/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads