Seorang janda asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berinisial TR (49), harus menelan pil pahit. Rencana pernikahannya terpaksa batal setelah anak semata wayangnya diduga menjadi korban tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh calon suaminya sendiri.
Aksi pelaku berinisial BH (39) warga Batang, diketahui terjadi pada Juli lalu. Korban adalah anak laki-laki berumur 11 tahun. BH berhasil diamankan Satreskrim Polres Batang pada Rabu (08/10), ditempat persembunyiannya.
Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi membenarkan adanya laporan tersebut. Pelaku diketahui berinisial BH alias Hadi (39). Hubungan antara TR dan BH disebut sudah cukup serius hingga keduanya merencanakan pernikahan. Namun, tragedi itu membuat segalanya berubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban RH, anak laki-laki TR berusia 11 tahun, sering menginap di rumah BH yang tinggal sendirian. Pada suatu waktu di bulan Juli, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban," ungkap AKP Imam, Jumat (10/10).
Menurut hasil penyelidikan sementara, BH disebut sempat dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap RH. Korban yang kala itu tertidur diduga menjadi sasaran tindakan menyimpang pelaku.
"Korban tidak berani bercerita karena takut diusir dari rumah pelaku saat malam hari," tambah Imam.
Beberapa hari setelah kejadian, RH akhirnya memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Mendengar pengakuan tersebut, TR langsung menghubungi calon suaminya dan memutuskan untuk membatalkan rencana pernikahan. Ia kemudian membawa anaknya ke RSUD Kalisari Batang untuk menjalani visum, dan hasilnya memperkuat dugaan adanya tindak pelecehan.
Setelah hasil visum keluar, TR pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Batang. Kini, BH sudah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menduga masih ada korban lain selain RH.
"Kasus ini sedang kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Kami akan bekerja sama dengan pihak psikolog dan unit PPA untuk menangani korban," tegas AKP Imam.
Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Kini, TR dan anaknya mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang serta tenaga psikolog untuk memulihkan kondisi mentalnya pasca peristiwa tersebut.
(aap/ahr)