Melihat Prosesi Nikah Penghayat Sapta Darma di Magelang

Melihat Prosesi Nikah Penghayat Sapta Darma di Magelang

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 01 Okt 2025 17:16 WIB
Prosesi pernikahan sesuai kepercayaan Sapta Darma di Dusun Maron, Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Selasa (1/10/2025).
Prosesi pernikahan sesuai kepercayaan Sapta Darma di Dusun Maron, Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Selasa (1/10/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Pasangan Eko Ristiyanto (23) dan Sendi Listiana (18) melangsungkan pernikahan sesuai kepercayaan Sapta Darma di Dusun Maron lereng Gunung Sumbing. Prosesi pernikahan ini pertama digelar di Kabupaten Magelang.

Pernikahan ini berlangsung di rumah mempelai perempuan di lereng Gunung Sumbing, tepatnya di Dusun Maron, Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Magelang. Mempelai pria dari Kabupaten Temanggung. Keduanya penghayat Sapta Darma sejak kecil.

Pernikahan ini dipimpin oleh Tuntunan Kerohanian Sapta Darma Kabupaten Magelang, Suharto. Awalnya, pengantin beserta orangtua dan pangombyong melakukan hening, yaitu tangan bersedekap sambil memejamkan mata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dari pihak perempuan yang dilakukan oleh Suwahono, Tuntutan Sapta Darma wilayah Kaliangkrik.

Prosesi pernikahan sesuai kepercayaan Sapta Darma di Dusun Maron, Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Selasa (1/10/2025).Prosesi pernikahan sesuai kepercayaan Sapta Darma di Dusun Maron, Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Selasa (1/10/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng

Selanjutnya dilakukan Sujud Nur sebanyak 4 kali. Sujud Nur dilakukan di atas kain mori dengan posisi tangan sedekap. Setelah itu ada pengucapan janji prasetya, wejangan, dan hening penutup.

"Prosesi pernikahan kerohanian Sapta Darma, sesuai dengan terbitnya administrasi kependudukan. Semua berdampak, perpindahan KTP, kemudian pernikahan secara Sapta Darma dan akhir hayatnya pun Sapta Darma. Juga pangruti layon (pemakaman jenazah) secara Sapta Darma," kata Suharto kepada wartawan di lokasi, Selasa (1/10/2025).

"Di era saya menjadi Tuntutan, ini yang pertama untuk pernikahan secara Sapta Darma. Walaupun sebenarnya pada waktu itu (dulu) pernah melaksanakan pernikahan secara Sapta Darma," sambungnya.

ADVERTISEMENT


Suharto mengatakan, yang terpenting di Sapta Darma ialah pernikahan nur.

"Karena di situ harus dengan sujud. Sujud ini bukan sujud jasmani, tapi sujud rohani. Jadi rohani kita yang manembah kepada Yang Maha Kuasa untuk minta menikah secara Sapta Darma. Di situ akan disaksikan oleh nur Allah yang Maha Kuasa," ujar dia.

"Inggih (sujud), itu pernikahan nur. Di atas selembar kain putih yang diduduki bersama. Mori sebagai tempat alas untuk manembah dumateng Yang Maha Kuasa. Biasanya kalau Sapta Darma sujud kan dengan mori sendiri. Tapi karena ini akan menyatukan nur, antara hidupnya Mas Eko dan Mbak Sendi akan disatukan cahaya nur, maka sujudnya dalam satu lembar kain putih. Sebagai manunggalnya rohani Mas Eko dan rohaninya Mbak Sendi," imbuh Suharto.

Menikah secara Sapta Darma, kata Harto, sudah tidak bisa main-main lagi.

"Karena ini sudah disaksikan dan menjadi urusannya Yang Maha Kuasa," tambahnya.

Setelah prosesi pernikahan secara Sapta Darma, kata Suharto, secara administrasi ada petugas pencatat pernikahan yang melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang.

"Kami sebagai petugas hanya mencatat perkawinan ini dan nanti diserahkan ke Disdukcapil. Kita di Persada (Persatuan Warga Sapta Darma) akan membuat surat pengantar untuk disahkan di Catatan Sipil," kata dia.

Suharto memastikan tidak ada kendala dalam proses administrasinya.

"Tidak ada kendala. Setelah keluarnya UU Adminduk itu kan semua berjalan lancar baik perpindahan KTP (pengisian kolom kepercayaan), pernikahan. Kemudian, peristiwa meninggal dunia sudah tidak ada masalah," ujar dia.

Sementara itu ekspresi bahagia tak bisa disembunyikan oleh Eko dan Sendi.

"Ya bahagia. Itu memang anjurannya kalau secara Sapta Darma, ya memang aturannya seperti itu," ujar Eko.

Eko menceritakan, dia mengenal Sendi saat sama-sama mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) remaja Sapta Darma di Temanggung.

"Saya sejak kecil jadi penganut Sapta Darma. Kenalnya pas acara itu diklat remaja (Sapta Darma) di Kabupaten Temanggung. Kenal Mbak Sendi, ini jadinya (pernikahan)," ujar Eko sambil tersenyum.

Eko mengaku tak khawatir sebagai yang pertama melangsungkan pernikahan secara Sapta Darma di Magelang.

"Nggak (khawatir). Justru itu menjadi apresiasi biar semua orang tahu kalau menikah secara Sapta Darma itu enak, mudah," kata dia.

Saat sujud, Eko bilang intinya meminta doa kepada Yang Maha Kuasa.

"Intinya berdoa. Supaya kita berdua itu supaya langgeng, bahagia, ayem, tentrem," katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang, R Anta Marpuji Antaka mengatakan, pernikahan secara Sapta Darma sudah diperbolehkan sesuai dengan aturannya.

"Nanti ke kantor kita (Disdukcapil). Yang nikah itu ke Capil berdua, terus menyampaikan hasil pernikahan itu, nanti kita lihat aturannya. Kalau sudah sesuai, kita catat (nanti akta perkawinan)," kata Anta.




(dil/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads