Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) memastikan telah menyiapkan rumah dinas bagi lima pimpinan DPRD Jateng. Fasilitas tersebut akan mulai ditempati per 1 Oktober 2025, usai adanya keputusan pimpinan DPRD Jateng tak lagi menerima tunjangan perumahan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno. Ia mengatakan, seluruh rumah dinas sudah disediakan di Kota Semarang. Ada lima rumah yang disiapkan.
Diketahui, terdapat lima orang pimpinan DPRD Jateng, yakni Sumanto selaku Ketua DPRD, dan wakil ketua masing-masing dijabat Sarif Abdillah, Heri Pudyatmoko, Mohammad Saleh, dan Setya Arinugroho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kan pimpinan mengambil rumah dinas. (Jumlahnya berapa?) Lima, dapat rumah lima," kata Sumarno di Kecamatan Candisari, Selasa (29/9/2025).
Sumarno memastikan pimpinan DPRD akan mulai menghuni rumah dinas mulai awal bulan depan. Rumah itu disebut berlokasi di Jalan Papandayan, Kecamatan Gajahmungkur dan Jalan Bringin, Kecamatan Ngaliyan.
"Nanti per 1 Oktober mereka sudah menempati rumah dinas di Semarang. Ini sudah disiapkan. Kalau belum siap nanti mereka tinggal di rumahnya sendiri-sendiri. Lokasinya, di Papandayan, ada di Bringin," jelasnya.
Terkait anggaran tunjangan rumah pimpinan DPRD yang sebelumnya mencapai Rp 79 juta per bulan, Sumarno menyebut dana itu tetap berada di APBD.
"Kan masih di APBD itu ya," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah (Jateng), Mohammad Saleh menegaskan, keputusan pimpinan dewan untuk tidak lagi menerima tunjangan perumahan mulai Oktober 2025 merupakan hasil evaluasi bersama. Hal itu pun menjadi bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat.
Ia mengatakan, keputusan menghapus tunjangan rumah ini tak lepas dari sorotan publik. Menurutnya, pimpinan DPRD memahami keresahan masyarakat terkait besarnya tunjangan perumahan yang selama ini diterima.
"Ini bentuk jawaban dari aspirasi masyarakat. Kita memahami perasaan masyarakat. Kita sudah ada pertemuan beberapa waktu lalu untuk mengevaluasi tunjangan," kata Saleh saat dihubungi detikJateng, Selasa (23/9/2025).
Saleh juga menyebut rumah dinas DPRD Jateng sudah sempat dialihfungsikan untuk digunakan instansi lain, seperti kantor Bawaslu dan Kadin.
"(Rumah dinas katanya sudah digunakan untuk fasilitas tempat lain?) Nggak, sudah (tersedia). Sudah disiapkan untuk teman-teman dewan. Anggarannya ini kita siapkan. Anggarannya belum, kan ini baru disiapkan rumahnya saja, iya," kata Saleh.
Untuk diketahui, sebelumnya besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Jawa Tengah sudah resmi ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana pada 12 Februari 2025.
Tertera bahwa Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan Rp 79,63 juta per bulan, wakil ketua Rp 72,31 juta per bulan, dan anggota Rp 47,77 juta per bulan. Tak hanya itu, anggota DPRD juga mendapat tunjangan transportasi Rp 16,2 juta per bulan.
(apu/dil)