Pimpinan DPRD Jawa Tengah sepakat tak lagi menerima tunjangan perumahan mulai Oktober 2025. Sebagai gantinya, mereka memilih menempati rumah dinas yang tengah disiapkan Pemprov Jateng.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Jateng, Sumanto. Ia mengatakan, keputusan itu diambil usai rapat dengan Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi. Lima pimpinan DPRD sepakat menolak fasilitas tunjangan rumah yang selama ini melekat dalam gaji mereka sesuai PP 18/2017.
"Kalau tidak ada rumah jabatan bisa mengambil tunjangan perumahan, yang dasarnya appraisal. Untuk pimpinan DPRD Jateng sepakat tidak mengambil tunjangan perumahan. Jadi mulai bulan depan ditiadakan," kata Sumanto di Kantor DPRD Jateng, Kecamatan Semarang Barat, Selasa (23/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sumanto, saat ini Sekda Jateng pun tengah mencarikan rumah dinas yang nantinya bakal ditempati pimpinan DPRD Jateng.
"Pak Sekda sekarang bertugas untuk mencarikan rumah. Jadi untuk tahun ini sampai bulan depan sudah tidak menerima tunjangan perumahan," ujarnya.
Meski pimpinan DPRD sudah sepakat tak lagi menerima tunjangan, Sumanto memastikan anggota DPRD tetap mendapat fasilitas tersebut. Namun jumlahnya turun dari Rp 47 juta menjadi Rp 42,6 juta per bulan.
"Anggota DPRD masih menerima tunjangan perumahan. Ini sudah diturunkan, dari Rp 47 juta sekarang jadi Rp 42,6 juta. Dasarnya appraisal," jelasnya.
Terpisah, Sekda Jateng Sumarno membenarkan Pemprov saat ini menyiapkan rumah dinas untuk pimpinan DPRD. Namun ia menegaskan, jika rumah dinas belum tersedia, pimpinan DPRD tetap berhak atas tunjangan rumah.
"Kalau pimpinan dewan itu kan pilihan sebetulnya. Sepanjang pemerintah daerah belum bisa menyediakan rumah, itu diperbolehkan dapat tunjangan perumahan," kata Sumarno.
Sebelumnya diberitakan, besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Jawa Tengah sudah resmi ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana pada 12 Februari 2025.
Tertera bahwa Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan Rp 79,63 juta per bulan, wakil ketua Rp 72,31 juta per bulan, dan anggota Rp 47,77 juta per bulan. Tak hanya itu, anggota DPRD juga mendapat tunjangan transportasi Rp 16,2 juta per bulan.
(aku/dil)