Baru dua bulan berjalan, pabrik garmen PT Target Makmur Sentosa (TMS) terpaksa menghentikan aktivitas produksinya imbas penyegelan oleh Pengadilan Niaga Semarang. Imbasnya, pekerja dirumahkan dan perusahaan merugi nyaris Rp 250 miliar.
Bagaimana duduk perkara kasusnya?
Humas PN Semarang, Hadi Sunoto membenarkan penyegelan dilakukan Pengadilan Niaga pada PN Semarang. Hal itu dikarenakan masih ada aset dalam boedel pailit di dalam pabrik tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Entah bagaimana dulu PT TMS (Target Makmur Sentosa) ini membeli kok tidak dikosongkan yang milik orang lain. Waktu dibeli PT TMS, di dalamnya itu masih ada (aset PT Kabana)," ujarnya saat dihubungi, Jumat (26/9/2025).
Diketahui, pabrik yang berlokasi di Sipait, Kecamatan, Siwalan, Kabupaten Pekalongan itu merupakan bekas pabrik PT Kabana yang dinyatakan pailit oleh PN Semarang pada 3 Maret 2025.
Sebelum dinyatakan pailit, pabrik sudah dilelang oleh Bank BNI. Lelang itu dimenangkan oleh PT TMS pada 11 Desember 2024.
PT TMS kemudian beroperasi dengan mempekerjakan pabrik lama. Sayangnya, baru tiga bulan berjalan pabrik itu disegel.
Hadi menyebut penyegelan berawal dari polemik antara kurator dengan pihak PT TMS yang membeli aset pabrik lewat lelang. Kurator disebut tidak diberi ruang gerak untuk mendata aset-aset di dalam pabrik sehingga meminta penetapan penyegelan ke hakim niaga.
"Prinsipnya, PT TMS dilakukan penyegelan oleh kurator karena berkaitan dengan harta-harta pailit di dalamnya. Karena pihak PT TMS itu didatangi oleh kurator, di situ tidak diberi ruang gerak untuk mendata aset-aset, istilahnya dihalang-halangi oleh PT TMS," jelasnya.
![]() |
"Oleh karena itu si pemohon mengajukan permohonan sehingga oleh hakim niaga agar kemudian dilakukan penetapan penyegelan," jelasnya.
Meski begitu, Hadi menegaskan segel bisa dibuka jika ada kesepakatan di antara pihak-pihak terkait.
"Selama belum ada musyawarah untuk mufakat ya agak susah. Tapi kalau ada musyawarah dan mufakat, dimungkinkan untuk dibuka," tegasnya.
Perusahaan Sambat Rugi Nyaris Rp 250 M
Kuasa hukum PT TMS, Rendy Indra Dewantoro, mengaku membeli pabrik itu dari lelang resmi seharga Rp 140 miliar. Dengan setopnya operasional pabrik, perusahaan telah merumahkan 300 orang dan mengalami kerugian besar.
"Kalau ada harta pailit, silakan ambil, tapi kenapa pabrik kami juga ikut disegel? Akibatnya 300 karyawan dirumahkan hampir dua bulan," ujar Rendy, Jumat (26/9/2025).
Dirinya mengaku heran dengan penyegelan itu. Kini, Pihaknya memutuskan untuk melakukan gugatan terhadap PN Semarang.
"Setelah melakukan balik nama dan baru beroperasi selama tiga bulan berjalan tiba-tiba muncul tindakan penyegelan pabrik oleh Pengadilan Niaga Semarang hingga menyebabkan aktivitas produksi terhenti. Karyawan lama yang direkrut pemilik baru pun terpaksa dirumahkan. Perusahaan juga merugi hampir Rp 250 miliar, padahal dari risalah lelang aset yang dimiliki pemilik lama hanya mesin atau peralatan kerja, bukan tanah dan bangunan," jelasnya.
![]() |
Karyawan Demo Minta Kerja Lagi
Tidak adanya aktivitas di pabrik membuat para karyawan kelimpungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Bahkan tidak sedikit yang sampai terjerat pinjol demi bisa memenuhi kebutuhannya.
"Sudah hampir dua bulan kita nganggur. Kebutuhan jalan terus, banyak yang akhirnya terlilit pinjol. Saya sejak 1999 kerja di sini, sekarang tidak bisa kerja ke mana-mana lagi. Kami ada banyak sekitar 300-an pekerja yang merana," kata Khatimah (51), salah satu pekerja, yang ikut dalam aksi Rabu (24/9).
Darmanto (45), korlap aksi, menilai penyegelan itu merugikan hajat hidup ratusan orang.
"Ini sawah ladang kita. Pemilik baru mau melanjutkan usaha dan mempekerjakan kami lagi, tapi disegel. Kalau begini, siapa yang mau menanggung hidup kami?" tegasnya.
"Banyak pekerja para janda-janda yang harus menghidupi anak, kebutuhan sekolah anak-anak. Awalnya tidak ada yang tahu. Tahu-tahu disegel begitu saja. Dua bulan kami merana, banyak yang terlilit utang, mau kerja apalagi," tambahnya mengeluh.
(afn/afn)