Pabrik Garmen Pekalongan Disegel, Perusahaan Ngaku Rugi Nyaris Rp 250 M

Pabrik Garmen Pekalongan Disegel, Perusahaan Ngaku Rugi Nyaris Rp 250 M

Robby Bernardi - detikJateng
Jumat, 26 Sep 2025 18:45 WIB
Suasana gerbang pabrik garmen pekalongan yang disegel oleh Pengadilan Niaga PN Semarang, Jumat (26/9/2025).
Suasana gerbang pabrik garmen pekalongan yang disegel oleh Pengadilan Niaga PN Semarang, Jumat (26/9/2025). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pekalongan -

PT Target Makmur Sentosa (TMS), pemenang lelang aset eks PT Kabana, terpaksa menghentikan aktivitas produksinya imbas penyegelan oleh Pengadilan Niaga Semarang. Pabrik garmen yang berlokasi di Sipait, Kabupaten Pekalongan mengaku rugi hingga nyaris Rp 250 miliar.

Kuasa hukum PT TMS, Rendy Indra Dewantoro, mengaku heran dengan penyegelan tersebut. Padahal, kata dia, pihaknya membeli aset berupa tanah dan bangunan pabrik secara resmi melalui lelang KPKNL Pekalongan pada 11 Desember 2024 lalu.

"Kami beli resmi dari lelang KPKNL sebelum PT Kabana dinyatakan pailit. Sekitar Rp 140 miliar. Kalau ada harta pailit, silakan ambil, tapi kenapa pabrik kami juga ikut disegel? Akibatnya 300 karyawan dirumahkan hampir dua bulan," ujar Rendy, Jumat (26/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rendy menambahkan, PT TMS sudah sempat beroperasi menggunakan pekerja lama. Namun sejak penyegelan 31 Juli 2025, seluruh kegiatan produksi berhenti. Perusahaan bahkan mengaku merugi hingga ratusan miliar.

"Setelah melakukan balik nama dan baru beroperasi selama tiga bulan berjalan tiba-tiba muncul tindakan penyegelan pabrik oleh Pengadilan Niaga Semarang hingga menyebabkan aktivitas produksi terhenti. Karyawan lama yang direkrut pemilik baru pun terpaksa dirumahkan. Perusahaan juga merugi hampir Rp 250 miliar, padahal dari risalah lelang aset yang dimiliki pemilik lama hanya mesin atau peralatan kerja, bukan tanah dan bangunan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dasar penyegelan adalah putusan Pengadilan Niaga Semarang No. 01/PDT.SUS-PAILIT/2025/PN Niaga tanggal 3 Maret 2025 yang menyatakan PT Kabana pailit. Penetapan majelis hakim tertanggal 4 Juni 2025 juga memperkuat penyegelan tersebut.

"Masalahnya, penyegelan itu mestinya hanya berlaku untuk aset PT Kabana yang pailit. Sementara pabrik yang kami beli sudah resmi tercatat dalam Akta Risalah Lelang Nomor 895/09.03/2024-01 tanggal 13 Januari 2025. Jadi seharusnya tidak termasuk objek pailit," tegasnya.

Kini PT TMS menempuh upaya hukum dengan menggugat ke PN Niaga Semarang agar segel dibuka. Mereka menilai sebagai pembeli beritikad baik, perusahaan semestinya mendapat perlindungan hukum.

Sebelumnya, sejumlah pekerja melakukan aksi di depan pabrik meminta agar segel segera dicabut. Mereka bingung akan nasibnya karena harus menganggur akibat penyegelan itu.

Humas PN Semarang, Hadi Sunoto, mengatakan hakim pengawas merekomendasikan penyegelan karena ada harta pailit yang harus didata oleh kurator. Kurator disebut melakukan penyegelan sebagai bagian dari tugas mengamankan boedel pailit.

"Entah bagaimana dulu PT TMS (Target Makmur Sentosa) ini membeli kok tidak dikosongkan yang milik orang lain. Waktu dibeli PT TMS, di dalamnya itu masih ada (aset PT Kabana)," ujarnya.

Meski begitu, Hadi menegaskan segel bisa dibuka jika ada kesepakatan di antara pihak-pihak terkait.

"Selama belum ada musyawarah untuk mufakat ya agak susah. Tapi kalau ada musyawarah dan mufakat, dimungkinkan untuk dibuka," tegasnya.

"Segel itu bukan berarti selamanya milik penyegel, setelah itu didata dikembalikan lagi, karena banyak (hartanya). Nanti bisa dibuka lagi," lanjutnya.




(afn/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads