Duduk Perkara Pabrik Garmen di Pekalongan Disegel hingga Karyawan Demo

Duduk Perkara Pabrik Garmen di Pekalongan Disegel hingga Karyawan Demo

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 26 Sep 2025 13:10 WIB
Suasana demo pekerja pabrik garmen PT Kabana yang meminta pabrik kembali dibuka di Siwalan, Pekalongan, Rabu (24/9/2025).
Suasana demo pekerja pabrik garmen PT Kabana yang meminta pabrik kembali dibuka di Siwalan, Pekalongan, Rabu (24/9/2025). Foto: dok. detikJateng.
Solo -

Para pekerja pabrik garmen PT Kabana di Sipait, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik. Mereka meminta agar pabrik yang disegel Pengadilan Negeri (PN) Semarang dibuka kembali.

Penyegelan itu diketahui sudah berjalan lebih kurang dua bulan. Kondisi ini membuat para karyawan tidak bisa bekerja dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Awal Mula Kasus

Penyegelan pabrik garmen itu bermula saat PT Kabana dinyatakan pailit oleh PN Semarang pada 3 Maret 2025. Sebelum dinyatakan pailit, perusahaan sudah dilelang oleh Bank BNI, dan dimenangkan oleh PT Target Makmur Sentosa (TMS) pada 11 Desember 2024. Pihak PT TMS pun mengaku siap melanjutkan usaha sekaligus mempekerjakan kembali karyawan lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, pada 31 Juli 2025, PN Semarang justru menyegel pabrik. Penyegelan itu mengakibatkan 300 pekerjanya kini menganggur.

Saat dimintai konfirmasi, pihak PT TMS turut membenarkan siap mempekerjakan kembali para buruh. Akan tetapi dengan adanya penyegelan ini, kuasa hukum PT TMS, Rendy Indra Dewantoro, menyesalkan langkah pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Kami beli resmi dari lelang KPKNL sebelum pailit. Kalau ada harta pailit, silakan ambil. Tapi kenapa pabriknya ikut disegel dan karyawan jadi tidak bisa bekerja?" ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Rendy menambahkan, pihaknya sudah melayangkan gugatan ke PN Niaga Semarang untuk meminta segel dibuka.

Karyawan Terjerat Pinjol

Tidak adanya aktivitas di pabrik membuat para karyawan kelimpungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Bahkan tidak sedikit yang sampai terjerat pinjol demi bisa memenuhi kebutuhannya.

"Sudah hampir dua bulan kita nganggur. Kebutuhan jalan terus, banyak yang akhirnya terlilit pinjol. Saya sejak 1999 kerja di sini, sekarang tidak bisa kerja ke mana-mana lagi. Kami ada banyak sekitar 300-an pekerja yang merana," kata Khatimah (51), salah satu pekerja, yang ikut dalam aksi Rabu (24/9).

Darmanto (45), korlap aksi, menilai penyegelan itu merugikan hajat hidup ratusan orang.

"Ini sawah ladang kita. Pemilik baru mau melanjutkan usaha dan mempekerjakan kami lagi, tapi disegel. Kalau begini, siapa yang mau menanggung hidup kami?" tegasnya.

"Banyak pekerja para janda-janda yang harus menghidupi anak, kebutuhan sekolah anak-anak. Awalnya tidak ada yang tahu. Tahu-tahu disegel begitu saja. Dua bulan kami merana, banyak yang terlilit utang, mau kerja apalagi," tambahnya mengeluh.

Respons Pemkab Pekalongan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, memastikan pemerintah daerah akan turun tangan.

"Pemerintah pasti hadir. Kami akan segera memediasi, berkoordinasi dengan kurator, hingga pengadilan, agar pekerja bisa kembali bekerja," kata Yulian kepada detikJateng, Rabu sore (24/9).

Ia menegaskan Pemkab berkomitmen untuk menjembatani permasalahan agar hak-hak pekerja tetap terjaga.




(apl/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads