Kereta Naga Dilarang di Jalan Raya Temanggung, Pemilik: Jangan Kami Dimatikan

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 24 Sep 2025 16:15 WIB
Ilustrasi larangan. Foto: Getty Images/bombuscreative
Temanggung -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung resmi melarang odong-odong, kereta kelinci, maupun kereta naga, beroperasi di jalan raya untuk angkutan manusia. Begini respons pemilik kereta naga di Temanggung.

"Kita teman-teman dari kereta kelinci, kereta naga, odong-odong juga bahasanya syok. Karena keputusan itu langsung muncul, surat keputusan dari Pak Bupati (surat edaran) larangan untuk beroperasi di Kabupaten Temanggung," kata Pemilik Kereta Naga Djoyo Wiguno Group, Veri Irwanto saat dihubungi detikJateng, Rabu (24/9/2025).

"Kereta naga punya paguyuban sendiri, kereta kelinci punya juga paguyuban sendiri (odong-odong juga). Ada PKWT (Paguyuban Kereta Wisata Temanggung), nah saya berdiri sendiri, owner dari kereta naga," sambungnya.

Veri mengatakan, pihaknya berdiri sendiri karena memiliki perbedaan dalam hal konsep maupun cara memasarkan usahanya.

"Tapi, intinya kita ada lobi-lobi, (buat) proposal yang masuk sekolahan-sekolahan (TK, SD) memberikan jasa perjalanan wisata edukasi di wilayah Kabupaten Temanggung," ungkap dia.

Menurut Veri, kereta wisata ini bisa menunjang keberadaan UMKM yang berada di tempat wisata.

"Karena kereta-kereta itu pada intinya yang dibawa (angkut) berbeda dengan mobil angkot, mobil trayek yang lain berbeda. Yang dibawa kita itu orang-orang untuk berwisata," ujar dia.


"Contohnya dari banyak customer ada yang wisata ke Rowo Gembongan (Kaloran). Dari Ngadirejo ke Rowo Gembongan. Di sana orang berwisata automatis wisata jadi ramai, UMKM, bakul-bakul juga ramai. Selama ini yang dibawa dari kereta naga, kereta kelinci hanya untuk berwisata," imbuhnya.

Veri juga menyayangkan adanya surat edaran dari Bupati Temanggung tersebut.

"Kok, kenapa kita tidak diajak berbicara. Nuwun sewu, di belakang kita juga punya anak yang harus sekolah, bayar piutang, punya cicilan. Kita juga harus menghidupi anak, keluarga. Dengan adanya SK dari Pak Bupati ini, jujur saja, kita tidak bisa apa-apa, kita bingung untuk saat ini," ujarnya.

"Saya cuman bisa minta welas asih sama Pak Bupati. Jangan kami langsung dimatikan. Karena kereta wisata ini juga sangat menunjang wisata yang ada di Kabupaten Temanggung," sambungnya.

Veri menambahkan, pihaknya sering mengangkut rombongan ke sejumlah objek wisata di Temanggung.

"Selain di Rowo Gembongan, Embung Bansari, Embung Kledung, juga sering bawa rombongan ke Jumprit, Simpleng, tempat-tempat pemandian. Jadi, rata-rata yang kita bawa itu orang mau berwisata," pungkasnya.

Surat Edaran Bupati Temanggung

Larangan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Temanggung Nomor: 500/27-Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Odong-odong/kereta kelinci/kereta Naga untuk Angkutan Masyarakat di wilayah Kabupaten Temanggung. SE dikeluarkan tanggal 22 September 2025, ditandatangani Bupati Temanggung Agus Setyawan.

"Pak Bupati (mengeluarkan) surat edaran untuk para odong-odong. Jadi memang odong-odong itu secara teknis tidak memenuhi kriteria keamanan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Temanggung, Saltiyono Atmaji saat dihubungi detikJateng, Rabu (24/9/2025).

"Karena itu rata-rata sebagian besar kan dari hasil direkondisi. Terus dimensinya ditambah, usia mobil rata-rata sudah tua. Otomatis uji layak keselamatannya juga mengganggu. Di samping itu juga otomatis secara administrasi tidak bisa memenuhi," sambungnya.

Saltiyono menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin apapun terkait operasional odong-odong.

"Kami memberikan aturan seperti itu sebetulnya tidak diatur pun yang berhak menindak nanti dari Polres. Satu saat kami tetap turun mendampingi Polres (penindakan jika ditemukan) setelah ada surat larangan ini," ujarnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(dil/afn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork