Kala Bule Tewas di Bali Lalu Dipulangkan ke Australia Tanpa Jantung

Regional

Kala Bule Tewas di Bali Lalu Dipulangkan ke Australia Tanpa Jantung

Fabiola Dianira - detikJateng
Rabu, 24 Sep 2025 16:12 WIB
Kuasa hukum keluarga Byron, Malekat Hukum Law Firm, saat mengadakan konferensi pers, Rabu (24/9/2025).
Kuasa hukum keluarga Byron, Malekat Hukum Law Firm, saat mengadakan konferensi pers, Rabu (24/9/2025). Foto: Fabiola Dianira/detikBali
Solo -

Meninggalnya Byron James Dumschat, warga asal Australia berusia 23 tahun, di salah satu vila di Kerobokan, Badung, Bali berujung pilu. Kondisi jenazah Dumschat ternyata dipulangkan ke Australia tanpa jantung.

Fakta mengejutkan ini membuat keluarga terpukul dan menuntut jawaban. Keluarga awalnya hanya ingin segera memulangkan Byron agar bisa dimakamkan dengan layak di tanah kelahiran. Setelah menunggu hampir sebulan, jenazah akhirnya diterbangkan ke Australia tanpa jantung.

"Orang tua korban, yaitu Robert Allan Haddow dan Chantal Maree Haddow kembali dikejutkan dengan penemuan fakta dari The Queensland Coroners Court bahwa jantung almarhum telah diambil dan ditahan di Bali tanpa sepengetahuan maupun persetujuan keluarga," jelas kuasa hukum keluarga Byron, Ni Luh Arie Ratna Sukarsari, saat konferensi pers, dikutip dari detikBali, Rabu (24/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak kuasa hukum pun telah mengirim surat untuk menanyakan alasan penahanan jantung tersebut. Namun, pihak rumah sakit justru merespons dengan mengatur pengembalian jantung tanpa memberi klarifikasi yang memadai. Ironisnya, keluarga justru diminta biaya tambahan sebesar AUD 700 untuk proses repatriasi organ.

Tragedi ini bermula ketika Byron ditemukan mengambang di kolam renang vila Kerobokan pada 26 Mei 2025 lalu oleh rekannya Bailey Peter Woods pada pukul 08.00 WITA. Bailey yang panik segera melapor ke Polres Badung, hingga jenazah Byron dibawa ke RSUP Prof. I G. N. G. Ngoerah untuk diperiksa.

ADVERTISEMENT

Hasil visum menunjukkan dugaan kuat korban meninggal akibat intoksikasi etanol (alkohol).

"Ahli menyimpulkan bahwa temuan yang paling besar kemungkinannya untuk menjadi sebab kematian orang ini adalah intoksikasi ethanol," jelas Ps. Kasubsi Penmas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti saat dihubungi detikBali, Selasa (23/9) malam.

Penjelasan RSUP Prof. IGNG Ngoerah

Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Prof Ngoerah, I Made Darmajaya mengaku sejak awal sudah memberitahu pihak keluarga jika jantung Haddow masih dalam proses autopsi. Hal itu membuat organ jantung belum bisa ikut dipulangkan.

"Secara teknis, autopsi sudah dilakukan sesuai SOP (prosedur standar operasional) untuk mengambil organ tubuh atau sampel jaringan serta cairan tubuh untuk pemeriksaan penunjang," jelas Darmajaya.

Dia menjelaskan autopsi terhadap organ vital seperti jantung memang dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengambilan organ secara utuh.

"Pada kasus tertentu, jantung memang harus diambil utuh untuk menentukan letak kelainan jantung. Itu tidak mudah. Dipotong tipis-tipis. Begitu pula dengan otak. Kalau perlu, kami ambil otaknya secara utuh, jika ada kelainan otak," kata dia.

Lima pekan setelah jenazah dipulangkan, barulah pemeriksaan selesai. Pihak rumah sakit pun mengklaim sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan Konsulat Jenderal (Konjen) Australia di Bali terkait hal ini.

"Yang memulangkan itu pihak pemakamannya. Kami serah terima organ jantungnya tanggal 21 Juli 2025," kata dia.

Artikel ini ditulis ulang oleh Ajril Lu'lu'a Zahroh peserta Program PRIMA Magang Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).




(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads