Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Bojong-Wonopringgo tepatnya di Desa Ketitang Lor, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Dua pengendara sepeda motor dilaporkan tewas usai terlibat tabrakan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pekalongan, Ipda Ambar Ady Widyantara, mengatakan peristiwa itu terjadi pukul 11.40 WIB. Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Mega Pro bernomor polisi G-4139-CB dengan Honda Beat G-3456-BX.
"Dua orang meninggal dunia di rumah sakit, salah satunya masih pelajar SMP," kata Ipda Ambar, Senin (22/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban pertama, pengendara Honda Mega Pro, diketahui bernama MLF (15), pelajar warga Desa Jejerwayang, Kecamatan Bojong. Korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia saat dirawat di RS Kyai Ageng Sedayu. Polisi menyebut Latif tidak memiliki SIM C.
Sementara itu, pengendara Honda Beat bernama FP (28), warga Kelurahan Sapuro Kebulen, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Fredy juga mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di rumah sakit. Ia pun diketahui tidak memiliki SIM C.
"Kecelakaan bermula saat Honda Mega Pro yang dikendarai MLF melaju dari timur ke barat. Sesampainya di lokasi kejadian, ia berusaha mendahului kendaraan lain hingga terlalu ke kanan," ungkapnya.
Bersamaan dengan itu, dari arah berlawanan, muncul motor Honda Beat yang dikendarai FP.
"Dari arah berlawanan datang Honda Beat. Karena jarak sudah dekat, kedua motor tidak bisa menghindar sehingga terjadi tabrakan," tambahnya.
Kedua korban langsung dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Namun, nahas, keduanya tidak tertolong karena luka parah akibat kecelakaan.
Salah satu korban yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM menjadi perhatian polisi. Polisi mewanti-wanti para orang tua agar tidak memberikan motor pada anak-anak dibawah umur, lebih-lebih belum mempunyai SIM dan cakap berkendaraan.
"Orang tua dan pihak sekolah kami imbau agar tidak mengizinkan anak-anaknya yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor. Kami juga akan meningkatkan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, terutama pengendara yang belum cakap berkendara," tegas IPDA Ambar.
(aap/ams)