Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka buntut aksi ricuh di Semarang Jumat (29/8) lalu. Para tersangka terlibat dalam pelemparan batu dan bom molotov di Mapolda Jateng, hingga pembakaran mobil di DPRD Jateng serta Pos Satlantas Simpang Lima.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menjelaskan, dua tersangka ditetapkan dalam kasus pelemparan batu dan molotov di depan Mapolda Jateng. Keduanya yakni ABP (21) dan RP (24) yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Tembalang.
"Motif tersangka ABP adalah untuk menimbulkan kerusuhan. Perannya cukup signifikan, ia yang memiliki ide, mengajak tersangka RP dan mengajak tersangka dua dan mengajak beberapa orang, anak, dan orang umum untuk berangkat bersama-sama ke Mapolda Jawa Tengah," kata Dwi di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Jumat (19/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ABP disebut belajar membuat bom molotov dari media sosial lalu mempraktikkannya. Sementara RP berperan membuat molotov, melempar batu, dan melempar bom ke arah petugas.
"Para tersangka telah menyiapakan bom molotov sejak dari rumah kemudian berangkat ke lokasi depan Mapolda dan melempar ke petugas," jelasnya.
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa botol, pecahan kaca, pot, hingga korek api.
"Kemudian pasal yang kami sangkakan adalah pasal 214 KUHP, pasal 212 dan pasal 187 KUH Pidana dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," tuturnya
Dwi menyebut, polisi tengah mendalami akun-akun medsos yang memprovokasi maupun mengajarkan cara membuat bom.
Selain itu, Polrestabes Semarang menetapkan lima tersangka lain dalam kerusuhan di kawasan Simpang Lima dan DPRD Jateng. Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi mengatakan, kerusuhan terjadi usai massa aksi terpecah menjadi beberapa kelompok kala didorong polisi.
"Massa di Taman Indonesia Kaya (TIK) berusaha masuk dengan merusak pagar DPRD, kemudian setelah masuk ada yang melakukan aksi perusakan dengan melempar kendaraan yang terparkir dan ada yang membakar," jelasnya.
"Massa yang ke Simpang Lima, ketika masuk ke area Pos Lantas sempat berhadapan dengan polisi, tapi karena massa makin banyak terjadi aksi perusakan dan pembakaran pos lantas," lanjutnya.
Adapun tersangka perusakan pos lantas adalah RR (28) yang merupakan pegawai harian lepas di salah satu dinas Pemkot Semarang, karyawan swasta inisial AV (21), dan pelajar berinisial ARM (17).
Ketiganya melempar batu lebih dari 10 kali hingga memecahkan kaca dan merusak videotron, serta memprovokasi massa.
"ARM ikut demo karena ada imbauan dari grup sekolah yang mengimbau tidak ikut unjuk rasa, tapi dia penasaran sehingga ikut unjuk rasa," jelasnya.
Pelaku Pembakaran di DPRD Jateng
Dua tersangka lain yakni MZI (17) yang merupakan pengangguran dan pelajar berinisial IRD (17). Keduanya melakukan pembakaran di kawasan DPRD-Gubernur Jateng.
"MZI membakar mobil Brio putih di kantor gubernur, terekam di CCTV yang didapat dari kantor gubernur dan tersangka telah mengaku membakar di kantor DPRD," tuturnya.
"IRD membakar motor biru dan melempar atap gedung DPRD. Tersangka ikut unjuk rasa gara-gara pemberitaan di medsos," lanjutnya
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Wakapolda Jateng Kombes Latif Usman menegaskan, mereka yang diamankan bukanlah demonstran, melainkan perusuh.
"Keseluruhan di Polda Jawa Tengah mulai 25 Agustus sampai 8 September diamankan pelaku perusuh 2.263 orang, dewasa 872 orang, anak-anak 1.391 orang. Dilakukan pembinaan sebanyak 2.145 orang," ujar Latif.
Dari hasil analisis, polisi menemukan sebagian besar ajakan untuk melakukan kerusuhan tersebar lewat media sosial, terutama TikTok, Instagram, dan grup WhatsApp.
"Dari hasil analisis medsos yang sering dipakai pelaku pertama adalah TikTok untuk mengundang pelaku lain ke lokasi, terus ada lagi ke Ig dan grup WA seperti Ig juga ada ini sedang kita dalami," kata Dwi.
(aap/afn)