Disdik Blora No Comment soal Heboh Perjanjian Rahasiakan Keracunan MBG

Disdik Blora No Comment soal Heboh Perjanjian Rahasiakan Keracunan MBG

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Senin, 22 Sep 2025 16:56 WIB
Pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu SMP di Blora. Foto diunggah Jumat (19/9/2025).
Pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu SMP di Blora. Foto diunggah Jumat (19/9/2025). Foto: dok. detikJateng
Blora -

Perjanjian antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan sekolah di Blora untuk menjaga kerahasiaan jika terjadi insiden keracunan program makan bergizi gratis (MBG) manuai sorotan. Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kabupaten Blora memilih tidak berkomentar terkait hal ini.

"Itukan perjanjian antara SPPG dengan sekolah. Itu aturan dari pusat kan begitu. Jadi pihak penerima manfaat sama pemberi MoU kan biasa. Masalah isinya kan teknis mereka. Dinas no comment," ucap Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Nuril Huda kepada detikJateng, Senin (22/9/2025).

Pihaknya tidak mengetahui secara pasti jumlah sekolah yang menjalin perjanjian tersebut. Nuril mengaku pihaknya hanya mengetahui sekolah yang mendapat jatah MBG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bikin perjanjian kita kan nggak tahu, kalau sekolah mana saja kan ada. Bicaranya sekolah yang sudah menerima manfaat dan yang belum. Itu kita ada datanya," bebernya.

Nuril mengaku kurang mengetahui isi perjanjian antara pihak SPPG dengan sekolah. Perjanjian itu konon telah direvisi, menghilangkan nominal Rp 80 ribu, dan diganti dengan harga yang berlaku saat itu. Pihak Dinas Pendidikan hanya menyediakan data siswa dan juga memastikan siswa sebelum makan.

ADVERTISEMENT

"Langsung tanya sekolah sama SPPG. Dukungan terkait dengan supporting data dapodik, dan memastikan anak-anak sebelum makan," terangnya.

Nuril kembali menegaskan tidak mengetahui isi perjanjian dalam MBG tersebut. Apalagi terkait konten yang mengatur soal menu yang kurang layak, basi atau terdapat temuan lalat.

"(MoU) tidak tahu, itu langsung dari dapur sama pihak sekolah. Yang lain-lain kami tidak punya wewenang," bebernya.

Sebelumnya, terdapat perjanjian antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan sekolah di Blora untuk menjaga kerahasiaan jika terjadi insiden keracunan program makan bergizi gratis (MBG) menjadi sorotan. Namun, saat ini surat MoU itu sudah direvisi dengan mengganti sejumlah poin yang ada.

Surat itu tertuang dalam SK Nomor 63 Tahun 2025 Tentang Juknis Banper Program MBG yang ditandatangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana per 1 September. Tak ada lagi pasal kerahasiaan. Poin itu diganti dengan klausul:

Apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, ketidaklengkapan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksaanaan program ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkomitmen untuk menyelesaikan secara internal dan menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerjasama untuk mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini.




(ams/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads