Kalender Hijriah Hari Ini 19 September 2025 dan Gaya Rambut yang Dilarang Nabi

Kalender Hijriah Hari Ini 19 September 2025 dan Gaya Rambut yang Dilarang Nabi

Nur Umar Akashi - detikJateng
Jumat, 19 Sep 2025 08:40 WIB
Ilustrasi kalender bulan September
Kalender bulan September. (Foto: Pexels/SHVETS production)
Solo -

Tanggal Hijriah dan Masehi menggunakan patokan yang berbeda untuk menentukan hari, yakni Bulan dan Matahari. Akibatnya, tanggal yang dihasilkan turut berlainan. Lalu, 19 September 2025 bertepatan dengan tanggal berapa Hijriah?

Disadur dari buku Fikih Kontemporer tulisan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, ada beberapa metode penentuan awal bulan. Nabi Muhammad SAW mengajarkan cara rukyat alias melihat langsung. Bila langit tertutup sesuatu, seperti awan, Nabi SAW mengajarkan untuk menyempurnakan bulan berjalan menjadi 30 hari atau dikenal sebagai metode istikmal.

إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ ثُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berhari rayalah. Dan apabila kalian terhalang maka sempurnakanlah tiga puluh hari." (HR Bukhari 4/106 dan Muslim no 1081)

Dalam perkembangannya, muncul metode hitungan (hisab) atau kombinasi rukyat-hisab. Cara penentuan awal bulan yang berbeda-beda membuat tanggal Hijriah mungkin berlainan.

ADVERTISEMENT

Bagi umat Islam, mengetahui tanggal Hijriah yang tepat per hari adalah perkara penting. Bagaimana tidak, tanggalan yang dimunculkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab tersebut adalah panduan dalam mengerjakan ibadah, seperti puasa.

Langsung saja, simak konversi tanggalnya untuk hari ini, Jumat, 19 September menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.

3 Versi Kalender Hijriah Hari Ini 19 September 2025

Kalender Hijriah 19 September 2025 Menurut Pemerintah

Tanggalan versi pemerintah bisa dicek via Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, pemerintah menetapkan awal Rabiul Awal pada Senin, 25 Agustus 2025.

Berdasar acuan tersebut, 19 September 2025 bertepatan dengan 26 Rabiul Awal 1447 H. Perlu diingat, 26 Rabiul Awal sejatinya sudah masuk sejak Kamis, 18 September 2025 waktu maghrib. Sebab, dalam kalender Hijriah, pergantian hari terjadi saat Matahari terbenam.

Kalender Hijriah 19 September 2025 Menurut NU

Lembaga Falakiyah NU selalu memberi pengumuman penetapan awal bulan. Untuk Rabiul Awal, pengumumannya tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: 92/PB.08/A.II.01.13/13/08/2025 tentang Pengumuman Awal Bulan Rabiul Awal 1447 H Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Rabiul Awal 1447 H bertepatan dengan Senin Wage 25 Agustus 2025 M (mulai malam Senin) atas dasar istikmal," bunyi keterangan dalam surat itu, dilansir Instagram @falakiyahnu.

Berdasar acuan tersebut, maka 19 September 2025 oleh NU ditetapkan menjadi 26 Rabiul Awal. Keterangan yang sama juga tercantum dalam Almanak Tahun 2025 rilisan Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang NU Bojonegoro.

Kalender Hijriah 19 September 2025 Menurut Muhammadiyah

Terhitung sejak 1 Muharram 1447 H kemarin, Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) secara aktif. Harapannya, kalender ini dapat menyatukan umat Islam di seluruh belahan dunia.

Sebab, seperti keterangan di situs Suara Muhammadiyah, KHGT memakai konsep satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan tanggal di wilayah Bumi yang tersebar.

Dalam KHGT, Muhammadiyah menetapkan 1 Rabiul Awal sehari lebih cepat ketimbang pemerintah dan NU, yakni pada Minggu, 24 Agustus 2025. Berdasar acuan tersebut, menurut Muhammadiyah, 19 September bertepatan dengan 27 Rabiul Awal 1447 H.

Akhir kata, pemerintah dan NU menetapkan 19 September 2025 sebagai 26 Rabiul Awal 1447 H. Sementara itu, Muhammadiyah menganggap 19 September 2025 sebagai 27 Rabiul Awal 1447 H.

Gaya Rambut yang Dilarang Nabi SAW

detikers mungkin sudah tak asing lagi dengan istilah qaza, gaya rambut yang dilarang Nabi Muhammad SAW. Lantas, seperti apa gaya rambut qaza itu?

Dikutip dari buku Fikih untuk Milenial oleh Moh Mufid, qaza adalah tindakan mencukur rambut anak kecil di beberapa titik secara acak. Alhasil, rambut di titik-titik lain tumbuh tidak beraturan seperti gumpalan awan.

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Sumatera Barat melalui situs resminya memberi perincian gaya potongan rambut yang masuk kategori qaza, yakni:

  1. Rambut yang dicukur bagian samping kiri dan kanan, tetapi bagian tengahnya dibiarkan memanjang atau tebal. Gaya ini biasa dikenal dengan istilah mohawk.
  2. Rambut yang hanya dicukur bagian tengahnya saja, sedangkan bagian lain dibiarkan.
  3. Rambut yang bagian belakang atau tengkuknya dicukur, tetapi bagian lain dibiarkan.
  4. Rambut dengan hanya bagian depan saja yang dipotong.
  5. Rambut bagian samping kanan-kiri, tengkuk, dan depan dicukur, tetapi bagian tengah dibiarkan.

Imam 4 mazhab menyebut larangan gaya rambut qaza berada di tingkat makruh, tidak sampai haram. Para ulama berpendapat derajatnya makruh karena meniru gaya orang-orang nonislam, sebagaimana sabda Nabi SAW.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Dalil Larangan Gaya Rambut Qaza

Di antara hadits yang menyinggung persoalan gaya rambut adalah:

Hadits #1

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُثْمَانَ قَالَ أَحْمَدُ كَانَ رَجُلًا صَالِحًا قَالَ أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقَزَعِ وَالْقَزَعُ أَنْ يُحْلَقَ رَأْسُ الصَّبِيِّ فَيُتْرَكَ بَعْضُ شَعْرِهِ.

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal berkata, telah menceritakan kepada kami Utsman bin Utsman -Ahmad berkata; ia adalah seorang laki-laki yang shalih- ia berkata; telah mengabarkan kepada kami Umar bin Nafi' dari Bapaknya dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang Al Qaza', Al Qaza' adalah kepala anak kecil yang dicukur sebagiannya dan dibiarkan sebagian." (HR Abu Daud No 3661)

Hadits #2

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ قَالَ أَنْبَأَنَا حَمَّادٌ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْقَزَعِ

Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Abdah ia berkata; telah memberitakan kepada kami Hammad ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar berkata, "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang Al Qaza' (mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain)." (HR Nasai No 5133)

Hadits #3

Diambil dari buku Adab Berpakaian dan Berhias oleh Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, ada hadits berbunyi:

"Dari Ibnu Juraij, ia berkata aku pernah diberitahu oleh Ubaidillah bin Hafsh bahwa Umar bin Nafi memberitahukan kepadanya bahwa ia pernah mendengar Ibnu Umar berkata, 'Aku pernah mendengar Rasulullah SAW melarang memotong sebagian rambut dan membiarkannya sebagian. Dikatakan, 'Apakah yang dimaksud dengan qaza? Lalu Ubaidillah memberi petunjuk kepada kami yaitu jika seorang anak menggunting bagian rambut ini dan membiarkan yang lain, beliau sambil menunjuk kepada ubun-ubun dan sisi kepalanya. Lalu dikatakan kepada Ubaidillah, 'Anak perempuan atau laki-laki'. Ia menjawab, 'Aku tidak mengetahui, yang jelas adalah anak-anak. Ubaidillah berkata, 'Aku bertanya lagi, Ia berkata, 'Adapun jambul dan rambut di bagian tengkuk untuk anak-anak itu tidak mengapa, akan tetapi yang dilarang adalah qaza, menggunting sebagian dan membiarkan sebagian.'" (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah)

Demikian informasi lengkap mengenai kalender Hijriah hari ini 19 September 2025 dan gaya rambut qaza yang dilarang Nabi Muhammad SAW.




(sto/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads