Sholat Jumat adalah amal mingguan yang menjadi momen bertemunya umat Islam. Seperti halnya sholat-sholat lain, ibadah Jumat mesti memenuhi sejumlah syarat agar sah. Bila ada satu aja yang terlewat, sholat dianggap tidak sah.
Menanggapi syarat sah sholat Jumat, ulama-ulama dari mazhab yang 4, yakni Syafi'i, Maliki, Hambali, dan Hanafi, memiliki perbedaan pendapat. Dalam Islam, perselisihan pendapat semacam ini adalah urusan biasa.
Meski begitu, umat Islam perlu mengetahui pendapat keempat mazhab tersebut sehingga dapat menunaikan sholat Jumat sebaik mungkin. Jadi, apa saja syarat sah sholat Jumat menurut 4 mazhab? Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin utamanya:
- Syarat sah sholat Jumat tidak boleh terlewat karena berakibat ketidakabsahan ibadah.
- Ulama 4 mazhab punya perbedaan pandangan soal syarat sah sholat Jumat, seperti jumlah minimal jemaah dan waktunya.
- Sholat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki muslim, merdeka, dewasa, berakal, mampu mendatangi, dan mukim.
Syarat Sah Sholat Jumat
Menurut keterangan dari laman NU Jawa Timur, ada enam syarat sah sholat Jumat, sebagai berikut:
1. Masuk Waktu Dzuhur
Sholat Jumat dikerjakan pada saat waktu dzuhur tiba. Oleh karena itu, bila khutbah atau sholatnya dikerjakan di luar waktu dzuhur, sholat Jumat tidak sah. Diambil dari buku Fikih Muyassar terjemahan Fathul Mujib, Anas bin Malik RA berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِينَ تَمِيلُ الشَّمْسُ
Artinya: "Nabi SAW melaksanakan sholat Jumat ketika Matahari telah tergelincir." (HR Bukhari no 904)
Pendapat di atas dipedomani oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam asy-Syafi'i. Sementara itu, Imam Ahmad berpendapat bahwa sholat Jumat boleh dilakukan sebelum Matahari tergelincir. Beliau juga membolehkan sholat Jumat dikerjakan pada waktu seperti sholat Ied.
Guna menengahi, Lembaga Fatwa Arab Saudi, al-Lajnah ad-Daimah berfatwa bahwa sebaiknya sholat Jumat dilakukan setelah Matahari tergelincir. Namun, jika ada kondisi khusus, diperbolehkan mengerjakan beberapa menit sebelum tengah hari. Wallahu a'lam bish-shawab.
2. Tempat Sholat Jumat
Mengenai tempat sholat Jumat, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama-ulama 4 mazhab. Menurut keterangan dari buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi tulisan Abu Utsman Kharisman, Imam Malik dari mazhab Maliki berpendapat bahwa sholat Jumat harus dilakukan di masjid jami'.
Sementara itu, 3 imam lain, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad menyatakan bahwa bangunan masjid bukan syarat ditegakkannya sholat Jumat. Dengan begitu, sholat dua rakaat ini boleh-boleh saja dilakukan di tempat lain selama masih berada di lingkungan perkampungan/pemukiman.
Landasannya adalah sebuah atsar dari Umar bin Khattab:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ؛ أَنَّهُمْ كَتَبُوا إِلَى عُمَرَ يَسْأَلُونَهُ عَنِ الْجُمُعَةِ ؟ فَكَتَبَ : جَمعُوا حَيْثُمَا كُنتُمْ
Artinya: "Dari Abu Hurairah bahwasanya mereka menulis surat kepada Umar bertanya tentang (pelaksanaan) sholat Jumat, maka Umar menulis: 'Lakukanlah sholat Jumat di manapun kalian berada'." (Riwayat Ibnu Abi Syaibah. Imam Ahmad menyebut sanadnya jayyid/baik)
Syaikh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali mengatakan:
وَلَا يُشْتَرَطُ أَنْ يُعْقَدَ الْجُمُعَةُ فِي رُكْنٍ أَوْ مَسْجِدٍ بَلْ يَجُوْزُ فِي الصَّحْرَاءِ إِذَا كاَنَ مَعْدُوْداً مِنْ خِطَّةِ الْبَلَدِ فَإِنْ بَعُدَ عَنِ الْبَلَدِ بِحَيْثُ يَتَرَخَّصُ الْمُسَافِرُ إِذَا انْتَهَى إِلَيْهِ لَمْ تَنْعَقِدْ اَلْجُمُعَةُفِيْهَا
Artinya: "Jumat tidak disyaratkan dilakukan di surau atau masjid, bahkan boleh di tanah lapang apabila masih tergolong bagian daerah pemukiman warga. Bila jauh dari daerah pemukiman warga, sekira musafir dapat mengambil rukhshah di tempat tersebut, maka Jumat tidak sah dilaksanakan di tempat tersebut." (al-Wasith, juz 2, hal 263)
3. Rakaat Pertama Sholat Jumat
Seorang muslim teranggap mengerjakan sholat Jumat jika mendapati rakaat pertama bersama imam. Bila tidak dapat, maka wajib mengganti dengan sholat Dzuhur. Dasarnya adalah hadits:
مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الْجُمُعَةِ رَكْعَةً فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
Artinya: "Barang siapa mendapat satu rakaat dari sholat Jumat, ia telah mendapatkan sholat Jumat." (HR Ibnu Majah no 1121. Oleh Syaikh al-Albani disebut shahih)
4. Jumlah Minimal Jemaah
Terkait jumlah minimal jemaah sholat Jumat, Imam Syafi'i mengambil jumlah 40 orang. Dirujuk dari laman resmi Muhammadiyah, pendapat 40 orang ini juga dipedomani mazhab Hambali.
Sementara itu, Imam Malik berpendapat jumlahnya 12 laki-laki, tidak termasuk imam. Di sisi lain, mazhab Hanafi memedomani 3 orang sebagai jumlah minimal pelaksanaan sholat Jumat. Dikutip dari NU Online, Imam Abu Hanifah menemukan angka 3 dari hasil penafsiran firman Allah SWT.
وقال أبو حنيفة إن الجمعة تنعقد بثلاثة مع الإمام وهو أقل عدد تنعقد به واستدل بقوله تعالى فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ والخطاب لجماعة بعد النداء للجمعة وأقل الجمع ثلاثة
Artinya: "Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa ibadah Jumat memadai dengan tiga orang termasuk imam. Tiga adalah angka minimal sah Jumat. Ia berargumen dengan firman Allah, 'Segeralah menuju zikrullah,' (Surat Al-Jumuah ayat 9). Seruan ini ditujukan bagi jamaah Jumat setelah azan. Bilangan terkecil lafal jamak jatuh pada angka tiga." (Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram, juz II, hal 56)
5. Jumlah Pelaksanaan Sholat Jumat
Dalam satu wilayah, sholat Jumat hanya boleh dilakukan satu kali. Bila ada 2 Jumatan dalam 1 desa, yang sah adalah sholat yang takbiratul ihram terlebih dahulu. Jika takbiratul ihram bersamaan, kedua sholat Jumat tersebut tidak sah.
Mahmudin dalam bukunya, Panduan Amalan Hari Jumat, menerangkan syarat ini hanya berlaku bila tak ada kebutuhan. Lain halnya jika dibutuhkan pelaksanaan di beberapa titik karena jumlah jemaah yang banyak. Dalam situasi semacam itu, lebih dari 1 Jumatan hukumnya sah.
Berkata Syaikh Abu Bakar bin Syatha':
وَالْحَاصِلُ أَنَّ عُسْرَ اجْتِمَاعِهِمْ اَلْمُجَوِّزَ لِلتَّعَدُّدِ إِمَّا لِضَيْقِ الْمَكَانِ اَوْ لِقِتَالٍ بَيْنَهُمْ اَوْ لِبُعْدِ أَطْرَافِ الْمَحَلِّ بِالشَّرْطِ
Artinya: "Kesimpulannya, sulitnya mengumpulkan jamaah Jumat yang memperbolehkan berbilangannya pelaksanaan Jumat adakalanya karena faktor sempitnya tempat, pertikaian di antara penduduk daerah atau jauhnya tempat sesuai dengan syaratnya. (Jam'u al-Risalatain, hal 4)
Diringkas dari Jurnal Mandiri berjudul 'Ta'addud al-Jum'at Menurut Empat Mazhab' oleh Ahmad Yani Nasution, meski ada perbedaan pandangan terkait hal ini, mayoritas ulama mazhab sepakat bahwa sholat Jumat berbilang diperbolehkan.
6. Didahului Dua Khutbah
Terakhir, syarat sah sholat Jumat adalah didahului dua khutbah. Dalam hal ini, ulama-ulama mazhab bersepakat akan tidak sahnya sholat Jumat tanpa khutbah. Dasarnya adalah hadits Nabi SAW:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا
Artinya: "Rasulullah SAW berkhutbah dengan berdiri kemudian duduk, kemudian berdiri lagi melanjutkan khutbahnya." (HR. Muslim)
Hukum Sholat Jumat
Bagi laki-laki, hukum sholat Jumat adalah wajib ain. Salah satu dalilnya adalah sabda Nabi Muhammad SAW:
رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Artinya: "Mendatangi sholat Jumat adalah wajib bagi setiap laki-laki yang sudah dewasa." (HR an-Nasa'i 3/89, dianggap shahih oleh Syaikh al-Albani)
Sementara itu, bagi budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit, sholat Jumat tidak diwajibkan. Bersabda Nabi Muhammad SAW:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدُ مَمْلُوكَ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
Artinya: "Sholat Jumat adalah kewajiban atas setiap muslim yang dilakukan secara berjamaah, kecuali atas empat golongan: budak, wanita, anak kecil, atau orang sakit." (HR Abu Dawud no 1054 dengan derajat shahih menurut Syaikh al-Albani)
Demikian penjelasan lengkap syarat sah sholat Jumat dan perbedaan pendapat 4 ulama mazhab mengenainya. Semoga bermanfaat!
(sto/ams)











































