- Pengertian Citizen Lawsuit
- Konsep Citizen Lawsuit 1. Tergugat adalah Penyelenggara Negara 2. Penggugat adalah Warga Negara 3. Citizen Lawsuit Tidak Butuh Pemberitahuan 4. Petitum Berisi Permohonan 5. Petitum Tidak Boleh Berisi Permohonan Pembatalan Undang-Undang 6. Petitum Tidak Boleh Berisi Pembatalan Keputusan Penyelenggara Negara 7. Citizen Lawsuit Didalilkan dengan Kelalaian Penyelenggara Negara
- Contoh Kasus Citizen Lawsuit di Indonesia 1. Gugatan dari Munir Cs 2. Gugatan oleh LBH Jakarta
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menghadapi gugatan terkait ijazah S1 UGM. Kali ini, gugatan yang dilayangkan oleh Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto itu menggunakan mekanisme citizen lawsuit.
Total, gugatan ini menyasar empat nama, yakni Joko Widodo selaku Presiden ke-7 Indonesia, Prof dr Ova Emilia selaku rektor UGM, Prof dr Wening Udasmoro sebagai wakil rektor UGM, dan Kepolisian Republik Indonesia. Perkaranya telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Solo dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.
Istilah citizen lawsuit kemudian bertebaran di media sosial. Tak ayal, banyak warganet mempertanyakan maksudnya karena memang bukan istilah umum. Jadi, apa maksud citizen lawsuit? Apa bedanya dengan gugatan biasa? Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Intinya:
- Citizen lawsuit adalah gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara.
- Meski belum diatur secara eksplisit, penggunaan citizen lawsuit telah diakui di Indonesia.
Pengertian Citizen Lawsuit
Dikutip dari buku Citizen Lawsuit: Penegakan Hukum Alternatif bagi Warga Negara oleh Isrok dan Rizki Emil Birham, citizen lawsuit adalah mekanisme gugatan dari warga negara untuk penyelenggara negara atas kesalahan dalam memenuhi hak-hak warga negara.
Sementara itu, dalam buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendefinisikan citizen lawsuit sebagai akses warga negara untuk mengajukan gugatan di pengadilan. Tujuannya adalah menuntut pemerintah melakukan penegakan hukum atau memulihkan kerugian publik yang terjadi.
M Yahya Harahap dalam bukunya, Hukum Acara Perdata, menerangkan bahwa citizen lawsuit punya istilah hukum alias legal term 'Gugatan Warga Negara'. Meski punya istilah khusus, citizen lawsuit sejatinya belum dikenal dan diakomodasi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Akhir kata, citizen lawsuit adalah mekanisme gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak publik. Meski begitu, mekanisme ini belum diatur secara eksplisit dalam perundang-undangan Indonesia. Dalam praktiknya, citizen lawsuit telah diakui pengadilan melalui sejumlah kasus.
Konsep Citizen Lawsuit
Angela Christina Natalia Kaunang dkk dalam tulisan ilmiah bertajuk 'Citizen Lawsuit dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia' menerangkan sejumlah konsep citizen lawsuit, yakni:
1. Tergugat adalah Penyelenggara Negara
Pihak tergugat citizen lawsuit adalah penyelenggara negara. Mulai dari presiden sampai pejabat yang dianggap lalai. Bila ada unsur selain penyelenggara negara, maka bukan termasuk citizen lawsuit.
2. Penggugat adalah Warga Negara
Penggugat yang memakai mekanisme citizen lawsuit mesti membuktikan dirinya sebagai WNI. Perlu dicatat, penggugat tidak perlu merupakan warga negara yang dirugikan secara langsung. Jadi, penggugat tidak perlu membuktikan kerugian materiil sebagai dasar.
3. Citizen Lawsuit Tidak Butuh Pemberitahuan
Berbeda dengan gugatan tipe class action, citizen lawsuit tidak memerlukan pemberitahuan atau notifikasi dan option-out. Praktiknya, citizen lawsuit diajukan dengan didahului somasi kepada penyelenggara negara bahwa akan diajukan suatu gugatan.
4. Petitum Berisi Permohonan
Dalam citizen lawsuit, petitumnya hanya berisi permohonan agar negara mengeluarkan kebijakan yang mengatur agar kelalaian pemenuhan hak-hak warga negara tidak terulang lagi. Berbeda dengan gugatan lain yang mungkin berisi permintaan ganti rugi.
5. Petitum Tidak Boleh Berisi Permohonan Pembatalan Undang-Undang
Petitum citizen lawsuit juga tak boleh berisi permohonan untuk membatalkan undang-undang. Sebab, yang punya ranah membatalkan UU adalah Mahkamah Konstitusi. Pun juga peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, tidak bisa dibatalkan karena merupakan wewenang Mahkamah Agung.
6. Petitum Tidak Boleh Berisi Pembatalan Keputusan Penyelenggara Negara
Penggugat juga tidak bisa meminta pembatalan keputusan penyelenggara negara (keputusan tata usaha negara) yang bersifat final konkret dan individual. Sebab, ini adalah ranah Peradilan Tata Usaha Negara.
7. Citizen Lawsuit Didalilkan dengan Kelalaian Penyelenggara Negara
Yang menjadi pendalilan citizen lawsuit adalah kelalaian penyelenggara negara untuk memenuhi hak warga negara. Bentuk kelalaian dan hak yang gagal dipenuhi mesti diuraikan. Tentu saja, penggugat wajib memberi pembuktian.
Contoh Kasus Citizen Lawsuit di Indonesia
Diringkas dari tulisan dalam Jurnal de Jure bertajuk 'Perlindungan Hukum terhadap Anak Terlantar Melalui Citizen Lawsuit' oleh Imam Sukadi, contoh kasus citizen lawsuit yang pernah terjadi adalah:
1. Gugatan dari Munir Cs
Pertama, Munir Cs melakukan gugatan atas penelantaran negara terhadap TKI migran yang dideportasi di Nunukan. Merupakan citizen lawsuit pertama di Indonesia, gugatan ini dikabulkan PN Jakarta Pusat. Namun, oleh PT DKI Jakarta, tergugat diputus tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga gugatan ditolak seluruhnya. Meski begitu, gugatan ini berdampak dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
2. Gugatan oleh LBH Jakarta
Pada 2006, LBH Jakarta mengajukan gugatan atas penyelenggaraan ujian nasional. Gugatan ini dikabulkan sebagian. Atas dasar itu, pemerintah diminta meninjau ulang kebijakan penyelenggaraan ujian nasional. Para tergugat dalam citizen lawsuit ini adalah presiden RI, menteri pendidikan nasional, dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Demikian pembahasan ringkas mengenai citizen lawsuit yang dilayangkan kepada Presiden Ketujuh Indonesia, Joko Widodo. Semoga menjawab pertanyaan detikers, ya!
(par/aku)











































