MTs 2 Brebes mengeluarkan surat edaran berisi persetujuan untuk wali murid agar tidak menuntut apabila anaknya mengalami keracunan Makan Bergizi Gratis (MGB). Surat itu menjadi sorotan dan kini sudah ditarik.
Surat pernyataan itu dikeluarkan MTS Negeri 2 Brebes. Ada beberapa poin dalam surat yang dianggap kontroversi.
Setidaknya ada enam poin yang harus disetujui orang tua atau wali murid apabila anaknya menerima program MBG. Orang tua diminta tanda tangan tidak menuntut secara hukum bila anak sebagai penerima manfaat MBG mengalami hal:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Apabila terjadinya gangguan pencernaan (misal sakit perut, diare, mual, dan lainnya).
- Ada reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak terindentifikasi sebelumnya.
- Terjadi kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi.
- Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.
- Terjadi keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga).
Kemudian pada poin enam, orang tua bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80 ribu jika tempat makan (ompreng) rusak atau hilang.
Salah seorang wali murid menilai surat itu merugikan pihak penerima manfaat. Pasalnya tidak diperkenankan menuntut bila terjadi hal-hal buruk.
"Kalau memang niat membantu, kenapa justru kami dibebani risiko begitu banyak?" kata seorang wali murid yang tidak bersedia disebut namanya, Selasa (16/9/2025).
Korwil BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho, menjelaskan surat itu dikeluarkan oleh MTS Negeri 2 Brebes. Dia menegaskan pihaknya tak akan lepas tangan bila terjadi hal-hal buruk seperti keracunan.
"Itu surat yang mengeluarkan bukan dari BGN, tapi dari MTS Negeri 2 Brebes. Kemudian bila terjadi keracunan dan lain lain, BGN tidak akan lepas tangan," tandas Arya saat ditemui di kantornya.
Sementara, pihak MTS Negeri 2 Brebes tidak bersedia ditemui untuk dimintai konfirmasi. Humas MTS Negeri 2, Jenab Yuniarti melalui pesan singkat menyatakan masalah surat itu sudah selesai. Surat itu, tegas Jenab, sudah ditarik dan tidak berlaku.
"Sudah clear," jawab Jenab melalui pesan singkat.
(afn/ams)