Polda Jateng telah menerima laporan dokter Astra terkait penganiayaan di RSI Sultan Agung Semarang. Laporan tersebut masih berstatus aduan dan penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap korban besok.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menyebut, aduan dari korban sudah diterima hari Jumat (12/9). Terlapor ialah dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Dias Saktiawan.
"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng sudah menerima surat aduan dari dokter Astra terkait peristiwa yang dialaminya. Saat ini aduan tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Subdit IV Renakta," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (16/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata dia, status laporan masih berupa aduan. Artanto menegaskan, penyidik akan menentukan apakah perkara ini dapat naik ke tahap penyelidikan hingga penyidikan setelah proses klarifikasi selesai.
"(Mengadu karena) Mendapatkan perilaku kekerasan tersebut. Baik secara fisik maupun psikis. Terlapornya Bapak Dias Saktiawan pelapornya dr Astrandaya," ungkapnya.
Artanto menjelaskan, langkah awal yang dilakukan penyidik yakni klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian. Termasuk, penyidik juga akan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Besok kita akan melakukan klarifikasi terhadap dokter, terhadap peristiwa tersebut, dan akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi-saksi yang lain," jelasnya.
"Termasuk penyidik akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti seperti pintu, pecahan pintu yang ditendang, kemudian konten video atau video asli yang sudah di-upload di media sosial," sambungnya.
Terkait adanya mediasi antara korban dan terlapor yang disebut sudah dilakukan di internal rumah sakit, Artanto menyebut hal itu tetap diperbolehkan. Namun, hasilnya akan menjadi pertimbangan penyidik dalam proses hukum.
"Untuk kegiatan mediasi dipersilakan, tidak apa-apa. Itu akan menjadi pertimbangan penyidik dalam proses pemberkasan nanti," tuturnya.
"Pada prinsipnya kita melakukan proses penyelidikan ini berdasarkan surat aduan dari pengadu yaitu dr. Astra. Di balik itu ada kegiatan mediasi dan sebagainya, itu jadi masukan dan pertimbangan bagi penyidik dalam memproses perkara ini," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim hukum dr Astra, menyebut kliennya mengalami luka dan trauma psikis akibat dugaan kekerasan oleh dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula). dr Astra pun telah menyampaikan aduan ke Polda Jateng.
"Kami nggak mau banyak menggali dulu, nggak mau banyak bertanya dulu, karena psikis klien kita sekarang posisinya agak terganggu," kata Ketua Tim Hukum, Mirzam Adli saat dihubungi, Senin (15/9).
"Jumat kita masukkan aduan, yang mendampingi waktu mengadukan itu dari lintas advokat, ada solidaritas dari dokter," lanjut Mirzam.
Ia mengatakan, dr Astra kini menjalani cuti karena khawatir gangguan tersebut bisa memengaruhi pekerjaannya sebagai dokter anestesi.
Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial. Korban yang merupakan dokter anestesi diduga dianiaya oleh dosen Unissula yang sedang mendampingi istrinya melahirkan di RSI Sultan Agung.
(afn/alg)