Satpol PP Wonosobo Tutup Kafe Shaka Lokasi Pembunuhan Serda RS

Satpol PP Wonosobo Tutup Kafe Shaka Lokasi Pembunuhan Serda RS

Uje Hartono - detikJateng
Selasa, 16 Sep 2025 12:54 WIB
Kafe Shaka di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Wonosobo ditutup Satpol PP. Foto diunggah Selasa (16/9/2025).
Kafe Shaka di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Wonosobo ditutup Satpol PP. Foto diunggah Selasa (16/9/2025). (Foto: dok. Satpol PP Wonosobo)
Wonosobo -

Kafe Shaka di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Wonosobo, ditutup Satpol PP. Petugas menyebut kafe yang jadi lokasi pembunuhan Serda RS ini menyalahi izin.

Penutupan dilakukan pada Minggu (14/9/2025). Penutupan dilakukan karena operasional kafe tidak sesuai izin yang diajukan.

"Kita lihat perizinannya memang tidak pada peruntukannya, jadi kita tutup. Agar sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan izinnya," ujar Kepala Satpol PP Wonosobo, Dudi Wardoyo, saat ditemui di kantor Satpol PP Wonosobo, Selasa (16/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dudi menyebut, berdasarkan izinnya, mestinya kafe tersebut digunakan untuk pondok wisata. Namun hal tersebut tidak dilakukan dan justru digunakan untuk kafe.

"Kalau dilihat izinnya itu sebagai pondok wisata yang ada penginapan dan lain-lain. Tapi tidak dilaksanakan seperti itu. Jadi kami tutup," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dudi menegaskan penutupan ini dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku terkait izin yang diajukan.

"Penutupan sampai waktu tidak terbatas, kalau memang mereka mengajukan izin kembali, ya kami tetap akan sesuai dengan aturan berlaku, asal ada izinnya tetap kami persilakan, karena masyarakat punya hak untuk usaha," katanya.

Menurutnya, jauh sebelum insiden pembunuhan terhadap Serda RS, anggota Kodim 0707/ Wonosobo, pihaknya sudah melakukan mediasi. Termasuk dengan masyarakat dan Pemerintah Desa Jolontoro.

"Rapat-rapat sudah pada 2024 sudah kami lakukan. Mediasi juga dengan masyarakat Jolontoro, dengan Pak Kades, dan untuk penutupan, tapi karena memang perizinan sekarang model online, jadi mungkin mereka sudah memenuhi syarat, bisa melakukan izin OSS," imbuhnya.




(aku/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads