Ijazah SMA Gibran Digugat, Jokowi: Nanti Sampai Ijazah Jan Ethes Dimasalahkan

Ijazah SMA Gibran Digugat, Jokowi: Nanti Sampai Ijazah Jan Ethes Dimasalahkan

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 12 Sep 2025 17:22 WIB
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Jumat (22/8/2025).
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Jumat (22/8/2025). (Foto: dok. detikJateng)
Solo -

Seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata mengenai ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Begini respons Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang juga ayah kandung Gibran.

Jokowi menanggapi santai gugatan tersebut. Ia berseloroh, jika ijazah miliknya dan Gibran dipermasalahkan, terbuka kemungkinan ijazah cucunya, Jan Ethes Srinarendra, juga akan dipersoalkan.

"Ijazah Jokowi dimasalahkan, ijazah Gibran dimasalahkan, nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan," katanya sembari tertawa, Jumat (12/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Jokowi menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada. Pihaknya juga akan melayani segala gugatan yang dilayangkan.

"Ya, tapi apapun ikuti proses hukum yang ada, ya. Kita semuanya kita layani," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, dilansir dari detikNews, warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. Gugatan itu terkait urusan ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia.

Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diadili oleh ketua majelis hakim Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica.

Penggugat merupakan warga bernama Subhan. Sedangkan tergugat I ialah Gibran dan tergugat II ialah KPU RI.

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. Penggugat menilai Gibran tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres pada Pilpres lalu.




(aku/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads