Tim Sat Reskrim Polres Purbalingga menangkap seorang pria warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Pria itu dibekuk karena melakukan pengoplosan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi.
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar mengatakan tersangka Bernama Reno (43) itu ditangkap pada Rabu (10/9) di kediamannya. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Pada peristiwa ini, gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk lingkup rumah tangga, disalahgunakan pelaku dengan cara dipindahkan isinya ke tabung 12 kilogram dengan harga nonsubsidi," kata Akbar saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (12/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akbar mengungkapkan tersangka merupakan sopir angkut dari salah satu badan usaha di bidang distribusi gas.
"Tersangka ini profesinya sebagai sopir perusahaan distributor gas. Cara yang dilakukan yaitu mengalihkan gas subsidi menjadi nonsubsidi, termasuk mengambil segel yang kondisinya tidak sempurna dipergunakan untuk memanipulasi gas 12 kilogram yang dibuat sendiri," terangnya.
Dalam aksinya, pelaku memasukkan isi empat tabung gas elpiji subsidi ke dalam tabung gas non subsidi 12 kilogram. Akbar menegaskan, terdapat kerugian yang dialami negara.
"Ada nilai kerugian negara dari perbuatan yang bersangkutan, dari 4 tabung harganya Rp 120 ribu kemudian dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram dan dijual dengan harga Rp 190 sampai Rp 220 ribu," jelasnya.
Akbar menuturkan tersangka sudah memiliki pelanggannya sendiri. Gas oplosan tersebut dijual langsung ke warga dan sejumlah tempat makan. Keuntungan yang didapat sekitar Rp 3-5 juta per bulan.
"Dari keterangan, yang bersangkutan menjual secara langsung kepada konsumen gas LPG oplosan tersebut. Perbuatan ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun," ungkapnya.
Dari kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tabung gas LPG 12 kilogram (isi), 2 tabung gas LPG 12 kilogram warna biru (kosong), 16 tabung gas LPG warna pink (kosong), 2 tabung gas LPG 5,5 kilogram warna pink (kosong), 87 tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau (kosong), satu kendaraan roda empat, 4 pipa besi dan sejumlah alat lainnya.
Tersangka mengaku belajar secara otodidak dari YouTube cara memindahkan gas dari satu tabung ke tabung lainnya. Menurut tersangka dia mencoba selama kurang lebih empat bulan hingga bisa melakukan perbuatannya.
"Namun demikian cara-cara yang dilakukan oleh tersangka ini tidak untuk ditiru masyarakat," ujar Akbar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
(aap/dil)