Seorang satpam dan mantan karyawan Bank BPR Syariah Buana Mitra Perwira Cabang Karanganyar ditangkap tim Sat Reskrim Polres Purbalingga. Keduanya disebut bersekongkol merampok bank tersebut.
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, menjelaskan perampokan ini terjadi pada Selasa (26/9) siang. Saat itu kondisi bank sudah sepi.
"Peristiwa ini terjadi pada Selasa 26 Agustus 13.40 di kantor kas BPR Syariah Buana Mitra Perwira, Jalan Raya Karanganyar, Kecamatan Karanganyar," kata Akbar saat konferensi pers, Senin (8/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa tersebut terekam CCTV kantor bank tersebut. Tampak dalam video, seseorang masuk memakai helm dan masker langsung menodongkan senjata tajam ke teller bank.
"Dari rekaman video tampak satu orang membawa senjata tajam, menggunakan helm, dan mengancam karyawan. Uang tunai sebesar Rp 31.500.000 dibawa oleh pelaku," terangnya.
Berbekal rekaman video ini polisi langsung bergerak untuk mengidentifikasi pelaku. Satu pelaku atas nama Aryono (35) warga Desa/Kecamatan Bobotsari akhirnya ditangkap polisi.
"Dalam prosesnya tanggal 2 September Tim Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku yang tampak di dalam video," jelas Akbar.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata melakukan aksinya berdua. Tersangka berkomplot dengan seorang satpam bernama Karyono (37) yang masih aktif bekerja di kantor bank itu.
"Lalu berkembang ke satu orang lagi yang patut diduga terlibat. Karyono ini adalah satpam yang masih aktif bekerja. Diperoleh keterangan tersangka Karyono inilah yang menginisiasi perampokan ini, yang memberikan gambaran situasi," ungkap dia.
Menurut Akbar, tersangka eksekutor merupakan mantan karyawan bank setempat. Ia dipecat pada April 2025 karena bermasalah.
"Hasil dari analisa diperoleh fakta investigasi ternyata pelaku ini adalah mantan karyawan yang sudah di berhentikan karena menyalahgunakan jabatan saat itu. Dengan mengambil dana nasabah yang tidak disetorkan ke bank," ujarnya.
Akbar menyebut keduanya telah merencanakan aksinya sejak seminggu sebelum kejadian. Motifnya karena mereka terjerat utang dan untuk kebutuhan ekonomi.
"Kesepakatan sudah disusun selama satu minggu. Satpam berperan memberi kode kepada eksekutor memberi informasi kapan jam sepi. Motifnya karena ekonomi dan terlilit hutang" katanya.
Sebagian uang yang dirampok sudah digunakan oleh para pelaku. Mereka membagi rata hasil rampokannya.
"Barang bukti yang kami sita sejumlah Rp 11.700.000. Sebagian sudah digunakan, hasilnya dibagi rata keduanya," ungkap Akbar.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(dil/apl)